Maraknya Fenomena Pengajuan Dispensasi Nikah Oleh Pelajar, Legislator Jabar: Ini Sudah Lampu Kuning Buat Kita

 Sejak ramainya pemberitaan terkait fenomena kasus ratusan pelajar mengajukan dispensasi nikah di Ponorogo, Jawa Timur, karena hamil duluan. Lambat laun akhirnya kasus serupa menyeruak di Jawa Barat.

Maraknya Fenomena Pengajuan Dispensasi Nikah Oleh Pelajar, Legislator Jabar: Ini Sudah Lampu Kuning Buat Kita
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Abdul Hadi Wijaya

INILAHKORAN, Bandung – Sejak ramainya pemberitaan terkait fenomena kasus ratusan pelajar mengajukan dispensasi nikah di Ponorogo, Jawa Timur, karena hamil duluan. Lambat laun akhirnya kasus serupa menyeruak di Jawa Barat.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan mungkin daerah lainnya, diidentifikasi mengalami fenomena serupa. Bahkan pada 2022 lalu, delapan ribuan remaja mengajukan pernikahan dimana penyebabnya karena kehamilan yang tidak diinginkan.

Merespon fenomena ini, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Abdul Hadi Wijaya menyebut rentetan kasus tersebut adalah peringatan bagi semua pihak. Baik bagi pemerintah provinsi, legislatif, maupun masyarakat. Dia pun mendorong stakeholder terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.

Baca Juga : DPRD Jabar Dorong Peningkatan Anggaran Bagi UPTD PPSBR

“Dengan situasinya, harusnya dilakukan ya (duduk bersama). Ini sudah masuk ke alert. Ini sudah lampu kuning buat kita. Silakan dinas-dinas terkait, Pemprov sebagai eksekutif untuk melakukan proses diskusi dan melakukan perencanaan. Pertama, kita harus lihat berarti ada sebuah kondisi sosial piskologis di kalangan anak-anak muda kita tentang bagaimana tata nilai pergaulan. Kehamilan pada usia remaja pasti, bukan sebuah pembentukan keluarga yang direncanakan secara normatif bagus,” ujarnya baru-baru ini.

“Ada aspek-aspek hubungan seks pranikah. Artinya, di sini lingkungan kita, ekosistem pendidikan kita, tidak berhasil menjaga anak-anak didik kita dari kehamilan yang terjadi pada usia dini. Jadi ini PR, sesungguhnya buat semua pendidik, semua orang-orang yang concern terhadap gender, semua yang konsen terhadap perilaku moral dari para agamawan, agar ada pembenahan dalam aspek ini,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, selain pendidikan persoalan ini turut berkaitan dengan kesehatan karena harus regulasi yang mengatur supaya nikah dini harus dihindari lantaran berisiko tinggi bagi remaja. Demikian pula dengan DP3AKB, sebab kejadian ini terjadi di kalangan remaja atau anak sehingga perlu ada langkah strategis guna menangani dan mengantisipasinya.

Baca Juga : Gabung Golkar, Ridwan Kamil Ngaku Bukan Sekedar Ambisi

“Kedua, dari kacamata hak anak memperoleh pendidikan, memang pendidikan anak itu adalah hak mereka, hak asasi anak. Jadi Ketika anak ini keburu hamil, biasanya solusinya, karena ini memalukan, dikeluarkan dari sekolah. Ketika ada seorang anak hamil lalu diberikan tindakan anak ini dikeluarkan dari sekolah, itu belum tentu pada kondisi saat ini adalah solusi terbaik. Harus dikaji lagi, apa solusinya. Dari aspek Kesehatan, dengan semua peraturan-peraturan mengatakan bahwa pernikahan dini harus dihindari. Artinya, Langkah-langkah dari pencegahan pernikahan ini dilakukan. Langkah pencegahannya bukan mencegah menikah, tapi memperbaiki pola hubungan. Kemudian DP3AKB karena ini usia anak,” ucapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti