Sepanjang Januari-September 2022, PA Ngamprah KBB Terima Ratusan Perkara Dispensasi Nikah
Sebanyak 139 perkara dispensasi nikah diterima Pengadilan Agama atau PA Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ratusan perkara tersebut diterima dalam kurun Januari-September 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 139 perkara dispensasi nikah diterima Pengadilan Agama atau PA Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ratusan perkara tersebut diterima dalam kurun Januari-September 2022.
Juru Bicara PA Ngamprah KBB Ahmad Luthfi Maghfurin mengatakan, pada 2022 pihaknya mengabulkan 139 permohonan dispensasi nikah, satu permohonan ditolak, dan 13 diantaranya ada yang tidak diterima, gugur, dan dicabut.
Meskipun begitu, hanya beberapa orang yang mengajukan dispensasi nikah itu diterima hakim PA Ngamprah. KBB.
"Tidak diterima ini ada syarat yang tidak penuhi, seperti anaknya yang tidak dihadirkan oleh orangtuanya," katanya kepada wartawan.
Sementara, sepanjang 2018-2022 ada 820 permohonan pengajuan dispensasi nikah. Kendati begitu, dirinya tidak merinci pasti data dispensasi per tahunnya dalam kurun waktu 4 tahun itu.
“Yang pasti selama 2022 angka dispensasi nikah menurun,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dispensasi nikah tersebut lebih menekankan pada kondisi anak.
"Dispensasi nikah ini bukan kepentingan orangtua tapi kepentingan anak, anak-anak benar-benar harus didengarkan," jelasnya.
Ia menuturkan, peningkatan Pernikahan muda meningkat setelah adanya perubahan UU No 1 tahun 1974 menjadi UU no 1 tahun 2019, dimana usia anak laki-laki dan perempuan disamakan umur 19 tahun.
"Pada tahun 2019-2020 dispensasi pernikahan meningkat, karena ada perubahan undang-undang tersebut,"ucapnya
Ia menyebut, pengajuan dispensasi nikah rata-rata diajukan oleh orangtua yang khawatir pada hubungan anaknya.
"Kebanyakan kekhawatiran orangtua pada hubungan anaknya," sebutnya.
PA Ngamprah saat ini sudah melakukan kerjasama dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Bandung Barat, dan juga Dinas Kesehatan (Dinsos) KBB untuk mencegah pernikahan dini pada anak-anak.
"Saat ini kami sudah berkerjasama dengan dinas kesehatan, jadi pengajuan dispensasi harus membawa surat sehat dari puskesmas, dan juga KPAID untuk mencegah pernikahan dini," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

