Sepanjang Januari-September 2022, PA Ngamprah KBB Terima Ratusan Perkara Dispensasi Nikah

Sebanyak 139 perkara dispensasi nikah diterima Pengadilan Agama atau PA Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ratusan perkara tersebut diterima dalam kurun Januari-September 2022.

Sepanjang Januari-September 2022, PA Ngamprah KBB Terima Ratusan Perkara Dispensasi Nikah
Juru Bicara PA Ngamprah KBB Ahmad Luthfi Maghfurin mengatakan, pada 2022 pihaknya mengabulkan 139 permohonan dispensasi nikah, satu permohonan ditolak, dan 13 diantaranya ada yang tidak diterima, gugur, dan dicabut. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 139 perkara dispensasi nikah diterima Pengadilan Agama atau PA Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ratusan perkara tersebut diterima dalam kurun Januari-September 2022.

Juru Bicara PA Ngamprah KBB Ahmad Luthfi Maghfurin mengatakan, pada 2022 pihaknya mengabulkan 139 permohonan dispensasi nikah, satu permohonan ditolak, dan 13 diantaranya ada yang tidak diterima, gugur, dan dicabut.

Meskipun begitu, hanya beberapa orang yang mengajukan dispensasi nikah itu diterima hakim PA Ngamprah. KBB.

Baca Juga : Stadion Si Jalak Harupat dipastikan Jadi salah satu Tempat Pelaksanaan Piala Dunia U 20 tahun 2023

"Tidak diterima ini ada syarat yang tidak penuhi, seperti anaknya yang tidak dihadirkan oleh orangtuanya," katanya kepada wartawan.

Sementara, sepanjang 2018-2022 ada 820 permohonan pengajuan dispensasi nikah. Kendati begitu, dirinya tidak merinci pasti data dispensasi per tahunnya dalam kurun waktu 4 tahun itu.

“Yang pasti selama 2022 angka dispensasi nikah menurun,” ucapnya.

Baca Juga : Stadion Si Jalak Harupat dipastikan Jadi salah satu Tempat Pelaksanaan Piala Dunia U 20 tahun 2023

Ia menjelaskan, dispensasi nikah tersebut lebih menekankan pada kondisi anak.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani