INILAHKORAN, Bandung - Pengelola parkir di luar badan jalan atau off street di
Kota Bandung, diimbau untuk menunda
kenaikan tarif parkir. Dasar hukum terkait hal tersebut, kini tengah dalam tahap proses.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (
Dishub)
Kota Bandung Khairul Rijal mengatakan, alasan penundaan tarif parkir lantaran
Kota Bandung menduduki urutan pertama kenaikan inflasi di bulan ini.
"Beberapa langkah strategis yang diambil, melakukan penundaan terhadap penyesuaian tarif parkir off street yang baru kita berlakulan pada 11 Januari kemarin," kata Khairul Rijal, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Khairul Rijal, tarif yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Keputusan Wali
Kota Bandung No 551/Kep.3132-
Dishub/2022 tentang penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di
Kota Bandung.
Rijal menyebut, bahwa Kepwal tersebut telah mencabut Perwal 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa di luar badan jalan. Sehingga Kepwal yang berlaku tetap mengacu kepada Kepwal 2022.
"Jadi saat ini yang berlaku, memang Keputusan Wali
Kota Bandung tanggal 1 Desember 2022 yang kemarin baru kita sosialisasikan dan mulai diberlakukan 11 Januari," ucapnya.
Dikemukakan Rijal, saat ini beberapa pengelola parkir off street sudah memberlakukan tarif baru atau melakukan penyesuaian tarif. Namun ada pula pengelola parkir yang melakukan penundaan.
"Kita telah menghimbau asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI), silahkan gunakan tarif parkir lama dahulu. Di lapangan ada yang menunda, dan ada yang masih memberlakukan," ujar dia.
Bagi mereka yang telah memberlakukan penyesuaian tarif, dikatakan Rijal tidak ada sanksi yang dikenakan. Akan tetapi, apabila aturan soal penundaan penyesuaian tarif berlaku, maka harus ditaati.
"Jadi kita mengimbau kepada pengelola parkir untuk sementara ditunda dahulu penyesuaiannya. Penundaan ini, ya sampai inflasi di
Kota Bandung bisa dikendalikan kembali," tandasnya. *** (yogo triastopo)