Masih Ditemukan DPS Bermasalah, Bawaslu Jabar Imbau KPU Segera Lakukan Perbaikan
Seiring masih ditemukannya daftar pemilih sementara (DPS) yang masih bermasalah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengimbau KPU Jabar segera melakukan perbaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seiring masih ditemukannya daftar pemilih sementara (DPS) yang masih bermasalah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengimbau KPU Jabar segera melakukan perbaikan.
Dimana berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih pasca penetapan DPS, masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS.
Antaranya pemilih meninggal 10.989 orang, pemilih ganda 1.719 orang, pemilih di bawah umur 1.331 orang, pindah domisili ke luar 3.319 orang, anggota TNI 10 orang, anggota Polri 12 orang dan pemilih bukan penduduk setempat 214 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, selain TM juga masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk DPS.
Seperti pemilih yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum masih daftar pemilih sebanyak 5.302 orang. Lalu pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah 19 orang, beralih status dari anggota TNI 10 orang, beralih status dari anggota Polri 7 orang dan pemilih yang pindah domisili masuk ke Jabar, 2.486 orang.
"Selain itu, dari hasil analisis DPS yang telah diumumkan, terdapat data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS. Terdiri dari pemilih tidak sesuai elemen data nama 49 orang, jenis kelamin 14 orang, usia 182 orang dan alamat 1.387 orang," kata Nuryamah dalam keterangan resmi, Kamis 5 September 2024.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan supaya KPU Jabar segera meminta KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan, guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dimana dari 409 saran perbaikan kata dia, baru 168 saran yang sudah dijawab dan ditindaklanjuti.
"Masih ada 241 saran perbaikan yang belum dijawab, serta ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Kami mendorong KPU Jabar untuk memerintahkan KPU kabupaten/kota segera menindaklanjuti," tutupnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

