Masih Gunakan Open Bidding, Ini Alasan Pemkab Cirebon Belum Jalankan Merit System

Pemkab Cirebon masih menggunakan sistem open bidding dalam menentukan jabatan seorang ASN lantaran amasih menunggu petunjuk dari Menpan RB

Masih Gunakan Open Bidding, Ini Alasan Pemkab Cirebon Belum Jalankan Merit System
Pemkab Cirebon hingga kini masih belum menerapkan merit system dan masih menggunakan open bidding.

INILAHKORAN, Cirebon - Pemerintah sudah menetapkan aturan pengisian pada jabatan tinggi pratama melalui merit system. Bagi daerah yang sudah menyelenggarakan merit system maka tidak harus melakukan open bidding atau seleksi terbuka. Karena dengan merit system, sudah terlihat peta para pejabat yang sudah kompeten.

Namun, untuk Pemkab Cirebon sendiri, proses pengisian pada jabatan tinggi pratama, tahun ini dipastikan masih menggunakan open bidding atau seleksi terbuka. Kabid Kepangkatan dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Yadi Supriyadi mengatakan, penetapan pelaksanaan merit system daerah tidak bisa serta merta dijalankan sendiri. Melainkan harus ada rekomendasi dari Menpan RB. Hal itu terkait verifikasi system yang akan digunakan.

Yadi mengatakan, saat ini system yang dibangun BKPSDM masih di back up oleh aplikasi Sipeka (System Penilaian Kinerja Aparatur) dan masih berproses menuju pengembangan.

Baca Juga: Para Lansia di Kabupaten Cirebon Mulai Diberikan Vaksinasi Booster Covid-19

"Kita sedang kembangkan dulu systemnya. Jadi, system sih sudah terbangun cuma memang harus dikembangkan," kata Yadi, Minggu 30 Januari 2022 .

Menurut Yadi, system tersebut berfungsi untuk melihat potensi-potensi para pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon. Karena di dalam system tersebut, terdapat bahan soal yang harus diinput. Kemudian, sebagai bahan input data pada aplikasi Sipeka yang menjadi dasar merit system, pihaknya juga harus melakukan semacam uji kompetensi terlebih dahulu untuk pemetaan awal.

"Memang akan berproses, adapun penetapannya seperti apa, mungkin Kemenpan RB nanti melihat langsung sebagai acuan mereka untuk melihat secara system," ungkapnya.

Baca Juga: The Untold Story Saya Bacharuddin Jusuf Habibie, Ungkap Sisi Lain Perjalanan Hidup BJ Habibie

Yadi menyebut, merit system yang akan digunakan memang harus mendapat akreditasi dari Kemenpan RB. Karena ketika merit system yang akan digunakan sudah terakreditasi, maka itu berarti sudah ada pengakuan dari Kemenpan RB.

"Kenapa harus ada pengakuaan, ya Karena system yang digunakan ini terkait uji validitas atau kaidah-kaidah system merit yang digunakan," jelasnya.

Yadi menambahkan, setelah tahap pengembangan selesai, pihaknya juga akan melakukan uji system sebagai langkah awal pemetaan. Tahap selanjutnya, BKPSDM akan melaporkan validitas system tersebut ke KASN dan Kemenpan RB. Sehingga, BKPSDM tidak akan salah menggunakan. Ini karena akan berdampak terhadap para PNS di lingkup Pemkab Cirebon.

Baca Juga: Preview Perempat Final Piala Afrika, Mesir vs Maroko Siapa Yang Lebih Unggul?

"Estimasinya, tahun ini pengembangan system selesai. Karena terintegrasi dengan beberapa bidang dalam pengembangannya, kita ingin secepatnya tahun ini ada akreditasi dari Kemenpan RB, setelah itu berlanjut pada pelaksanaan merit system," tukas Yadi. (maman suharman)


Editor : inilahkoran