Masyarakat Puncak Dukung KPK, Kenakan Pasal TPPU Wali Kota Bekasi Non Aktif Pepen

Aktivis masyarakat adat puncak (MAP) Chaidir Rusli mendukung langkah komisi penberantasan korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal tindak pidana

Masyarakat Puncak Dukung KPK, Kenakan Pasal TPPU Wali Kota Bekasi Non Aktif Pepen
Aktivis masyarakat adat puncak (MAP) Chaidir Rusli mendukung langkah komisi penberantasan korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
 
INILAHKORAN, Puncak-Aktivis masyarakat adat puncak (MAP) Chaidir Rusli mendukung langkah komisi penberantasan korupsi (KPK) untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
 
Rahmat Effendi (Pepen)  sebelumnya menjadi tersangka karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
 
Chaidir Rusli atau yang kerap disapa Mang Iding itu mengatakan bahwa sejumlah aset lahan dan bangunan milik tersangka Pepen di Kawasan Puncak bisa disita oleh KPK apabila terbukti dalam pasal TPPU.
 
 
Tak hanya Jasmine Glamping di Desa Cibeureum, Cisarua. Sejumlah vila di Desa Tugu Utara, Cisarua dan di Kampung Paseban, Desa dan Kecamatan Megamendung disebut-sebut juga dimiliki oleh orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut.
 
Mang Iding berharap, jika sejumlah resort atau vila milik tersangka Pepen tersebut disita, KPK mengembalikan lagi fungsi lahan, seperti perkebunan, hutan lindung dan sebagainya.
 
"Saya selaku masyarakat Puncak, Kabupaten Bogor mendukung langkah KPK yang mengenakan pasal TPPU terhadap tersangka Pepen. Andai terbukti, asetnya yang berada di Kawasan Puncak terkena pasal TPPU, maka kami berharap resort atau vila tersebut dikembalikan fungsi lahannya," kata Mang Iding kepada wartawan, Senin, (04/04/2022).
 
 
Ia menuturkan bahwa sudah rahasia umum di Kawasan Puncak kerap terjadi pelanggaran fungsi lahan, hingga daya serap air terus berkurang. Hingga, apabila Kawasan Puncak dan sekitarbya diguyur hujan secara intens, maka dalam kurun waktu tak lama, DKI Jakarta akan terdampak bencana alam banjir.
 
"Bencana alam banjir di DKI Jakarta, salah satunya karena keserakahan manusia yang membangun  resort dan vila di Kawasan Puncak tanpa mau mematuhi aturan yang berlaku. Bahkan, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 48 Tahun 1983 tentang Penangganan Khusus Penataan Ruang Dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak (Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur) tidak mempan atau tak berarti dalam mengendalikan Kawasan Puncak sebagai daerah hutan lindumg dan serapan air," tuturnya.
 
Mantan Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa menjelaskan sewaktu dirinya datang ke Gedung Merah Putih dan dimintai keterangan penyidik KPK, dirinya sudah menjawab 12 pertanyaan, termasuk Jasmine Glamping.
 
 
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata ini memaparkan, bahwa dirinya tidak tau persis sejumlah aset milik Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dan tidak mengerti apakah tempat tersebut memiliki izin.
 
'Saya sudah menjawab 12 pertanyaan penyidik KPK, mengenai sejumlah aset yang diduga milik Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi itu yang tau persis Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Mengenai apakah Jasmine Glamping sudah mengantungi izin, saya juga belum tau," jelas Deni. (Reza Zurifwan)***


Editor : inilahkoran