Mau Kuliah Gratis Tapi Tak Punya Kartu KIP, PKH, dan KKS? Siapkan Berkas Ini Sebagai Penggantinya

bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik namun tak tidak terdata di DTKS Kemensos tetap bisa mengajukan bantuan kuliah KIP Kuliah.

Mau Kuliah Gratis Tapi Tak Punya Kartu KIP, PKH, dan KKS? Siapkan Berkas Ini Sebagai Penggantinya
Begini syarat daftar KIP Kuliah 2022 Kemendikbud/ kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

INILAHKORAN, Bandung - Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika mengatakan, bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik namun tak tidak terdata di DTKS Kemensos tetap bisa mengajukan bantuan kuliah KIP Kuliah.

"Untuk yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, namun belum memiliki KIP, PKH, KKS dan tidak terdaftar di DTKS, juga berpeluang dapat KIP Kuliah Merdeka dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu," kata Muni Ika dikutip dari Puslapdik Kemendikbud.

Dalam surat keterangan tidakmampu tersebut, lanjut Muni Ika, calon penerima harus membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua/Wali, yakni ayah dan ibu maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan ayah dan ibu bila dibagi pada semua anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga per bulan.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Golongan Siswa yang Diprioritaskan Dapat KIP Kuliah 2022

Kendati begitu, Muni Ika mengatakan, KIP Kuliah diprioritaskan untuk siswa yang sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang sudah pernah mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP saat di SD, SMP, dan SMA.

Prioritas juga diberikan pada calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang dibuktikan dengan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022, Lolos Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp1,4 Juta Per Bulan

KIP Kuliah Merdeka juga diprioritaskan untuk mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, difabel, dari wilayah 3 T, Papua dan Papua Barat serta mahasiswa yang wilayahnya terdampak bencana.

Menurut Muni Ika, yang berhak menerima KIP Kuliah adalah peserta didik SMA, SMK, dan yang sederajat yang akan lulus di tahun 2022 ini atau lulus di tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Siapkan KTP dan NISN dan Ikuti Tahapannya di Sini!

"Tentunya mereka juga lolos seleksi, baik di perguruan tinggi negeri akademik atau vokasi di semua jalur seleksi atau juga di perguruan tinggi swasta pada program studi yang sudah terakreditasi," katanya.

Selain itu, juga peserta didik yang memiliki potensi akademik namun orang tuanya punya keterbatasan ekonomi yang bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang resmi.***


Editor : inilahkoran