Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Siapkan KTP dan NISN dan Ikuti Tahapannya di Sini!

Berikut adalah cara daftar KIP Kuliah tahun 2022 di link pendaftaran kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Berikut adalah tahapan pendaftaran KIP.

Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Siapkan KTP dan NISN dan Ikuti Tahapannya di Sini!
Link Daftar KIP Kuliah 2022 (Sumber Foto: Dokumentasi Kemendikbud)

INILAHKORAN, Bandung - Berikut adalah cara daftar KIP Kuliah tahun 2022 di link pendaftaran kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Bagi siswa yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 perlu menyiapkan beberapa berkas untuk keperluan daftar.

Beberapa berkas diantaranya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Baca Juga: Link Daftar KIP Kuliah Kemdikbud 2022 di Mana? Klik di Sini

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Belajar tahun 2022 bisa dilakukan secara online.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi

KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Baca Juga: Selamat! Siswa Penerima Bantuan PIP Bakal Otomatis Dapat Beasiswa KIP Kuliah

Berikut adalah tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

-Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
-Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
-Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
-Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
-Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
-Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
-Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***


Editor : inilahkoran