Mau Nikah? Simak Dulu! Panduan Lengkap Syarat Pas Foto yang Wajib Kamu Tahu
Momen pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup. Semua persiapan pasti ingin dilakukan dengan sempurna, termasuk persyaratan administrasinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Momen pernikahan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup. Semua persiapan pasti ingin dilakukan dengan sempurna, termasuk persyaratan administrasinya.
Salah satu Syarat yang seringkali terlewatkan adalah persyaratan Pas Foto. Jangan sampai momen bahagia tertunda hanya karena Pas Foto tidak sesuai ketentuan ya!
Selain warna latar belakang yang sudah umum diketahui, ada beberapa Syarat lain yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Pas Foto untuk pernikahan.
Ukuran Pas Foto Standar
- 2x3 cm: Biasanya dibutuhkan dalam jumlah yang lebih banyak, baik untuk calon pengantin pria maupun wanita.
- 4x6 cm: Umumnya digunakan untuk arsip di Kantor Urusan Agama (KUA).
Posisi dan Ekspresi Wajah
- Foto Close-up: Wajah harus terlihat jelas dan seluruh bagian wajah harus terlihat.
- Ekspresi Natural: Hindari ekspresi yang berlebihan seperti tersenyum lebar atau merengut. Cukup berikan senyum tipis yang natural.
- Pandangan Mata: Pandangan mata harus lurus ke arah kamera.
Aturan Rambut dan Pakaian
- Rambut Rapi: Baik pria maupun wanita, rambut harus disisir rapi dan tidak menutupi wajah.
- Pakaian Formal: Sebaiknya gunakan pakaian yang sopan dan formal. Hindari pakaian yang terlalu santai atau mencolok.
Kualitas Foto
- Resolusi Tinggi: Pastikan foto memiliki resolusi yang tinggi agar terlihat jelas dan tajam.
- Cetakan Berkualitas: Pilihlah jasa percetakan yang berkualitas agar hasil cetakan tidak buram atau pudar.
Jumlah Pas Foto
Jumlah Pas Foto yang dibutuhkan biasanya akan ditentukan oleh KUA setempat.
Namun, umumnya diperlukan beberapa lembar Pas Foto ukuran 2x3 cm dan 1-2 lembar Pas Foto ukuran 4x6 cm untuk setiap calon pengantin.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


