Mediasi Mandek, Sengketa Informasi Terhadap Kantor ATR/BPN Lanjut ke Sidang Non-Litigasi

Mediasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon atas nama Fatma Sy untuk Rosid kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mandek. Dengan demikian, kasus tersebut dilanjutkan pada Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi (KI) Jabar. 

Mediasi Mandek, Sengketa Informasi Terhadap Kantor ATR/BPN Lanjut ke Sidang Non-Litigasi
Foto: Rianto Nurdiansyah

INILAH, Bandung - Mediasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon atas nama Fatma Sy untuk Rosid kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mandek. Dengan demikian, kasus tersebut dilanjutkan pada Sidang Ajudikasi Non-Litigasi Komisi Informasi (KI) Jabar. 

Ketua KI Jabar Ijang Faisal mengatakan, dengan gagalnya mediasi maka sesuai Peraturan KI No 1 tahun 2013 pasal 49 ayat 2  yaitu terhadap mediasi yang dinyatakan gagal, Majelis Komisioner melanjutkan kembali proses ajudikasi. Adapun upaya mediasi dilakukan di kantor samsat Karawang Rabu (12/2/2020). 

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Dan untuk mempercepat proses maka pada hari itu juga sidang dilanjutkan di tempat yang sama dengan majelis komisionernya Dadan Saputra sebagai Ketua majelis, Husni Farhan Mubarok dan Yudaningsih masing-masing sebagai anggota majelis" ujar Ijang. 

Dia mengatakan, terdapat perbedaan mendasar antara pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Fatma Sy dengan termohon Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang yang diwakili kuasanya Armin dan Kosasaih. Perbedaan itu berkaitan dengan regulasi yang ada di BPN dan keinginan permohonan terhadap dua poin. 

"Yaitu mengubah data yang ada di sertfikat terbaru dan meminta sertifikat lama yang sudah dimatikan pihak ATR BPN Kabupaten Karawang," katanya. 

Menurut Ijang, setelah majelis menggali bukti-bukti dari kedua belah pihak yaitu Fatma Sy untuk Rosid dan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, terungkap bahwa pihak pemohon memiliki kepentingan khusus terkait materi permohonan informasi dimaksud. Yaitu, lanjut Ijang, meminta merubah data sertifikat hasil perbaikan dan meminta mengembalikan data ke sertifikat lama. Sementara pihak termohon mengatakan bahwa informasi yang diminta sulit untuk dikabulkan.

"Karena pada waktu bersamaan ada pihak lain yang sedang meminta pengesahan pada objek tanah yang sama," imbuhnya. 

Ijang mengatakan, majelis telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuat resume pendapat dari para pihak, baik sebagai pemohon maupun termohon.

"Selanjutnya majelis akan segera menjadwal persidangan lagi untuk pembacaan putusan yang disengketakan tersebut," pungkasnya. (Rianto Nurdiansyah) 


Editor : Doni Ramdhani