Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal

MEMBAYARr zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam di penghujung Ramadan--memasuki hari raya Idul Fitri. Saat ini masjid-masjid dan musala, misalnya, membentuk panita zakat fitrah. Melalui panitia inilah zakat fitrah nantinya disalurkan kepada yang berhak yaitu fakir miskin.

Memberi Zakat Fitrah kepada Keluarga Lebih Afdal
Ilustrasi/Net

MEMBAYARr zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam di penghujung Ramadan--memasuki hari raya Idul Fitri. Saat ini masjid-masjid dan musala, misalnya, membentuk panita zakat fitrah. Melalui panitia inilah zakat fitrah nantinya disalurkan kepada yang berhak yaitu fakir miskin.

ADA pertanyaan bolehkah memberikan zakat fitrah ke saudara atau paman, atau bibi, atau keluarga lainnya?

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, golongan yang berhak menerima zakat fitri adalah fakir miskin. Selain itu, tidak berhak menerima zakat fitrah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan fungsi disyariatkannya kewajiban zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,

Baca Juga : Iktikaf Wajib di Masjid, Masjid yang Bagaimanakah?

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)

Asy-Syaukani mengatakan, "Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan enam golongan penerima zakat lainnya." (Nailul Authar, 2:7)

Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Baca Juga : Syarat Sah dan Kriteria Itikaf

Kemudian, ketika ada salah satu anggota keluarga kita yang kurang mampu, baik itu saudara atau paman atau bibi atau kerabat lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka?

Halaman :


Editor : Bsafaat