Memperpanjang Napas Usaha Peternak Ayam

Memperpanjang Napas Usaha Peternak Ayam
UPAYA: Kementan memperkuat upaya menjaga harga ayam hidup agar layak bagi peternak melalui pengendalian produksi, peningkatan penyerapan, serta pembenahan distribusi dan tata niaga.(ANTARA FOTO)

INILAH, Jakarta- Bagi peternak ayam, harga jual di tingkat kandang bukan sekadar angka. Di balik setiap kilogram ayam yang terjual, ada biaya pakan, bibit, tenaga kerja, hingga ongkos pemeliharaan yang harus ditutup. Ketika harga jual anjlok, keberlangsungan usaha pun ikut dipertaruhkan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, pemerintah terus mendorong kenaikan harga ayam hidup secara bertahap. Targetnya, harga di tingkat peternak bisa melampaui harga pokok produksi (HPP) dan bergerak menuju harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp25.000 per kilogram.

“Kami terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju harga acuan pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp25.000 per kilogram,” kata Agung dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (1/11).

Untuk sementara, Kementan mengimbau agar harga minimal berada di angka Rp22.000 per kilogram. Angka tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi peternak untuk menutup biaya produksi sekaligus mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Namun, perjalanan menuju harga yang layak tidak selalu mudah. Sejak Mei 2026, pemerintah bersama pelaku usaha sebenarnya telah menyepakati harga minimal Rp19.500 per kilogram untuk ayam dengan bobot 1,8 kilogram atau lebih.

Kenyataannya, harga di kandang justru sempat merosot tajam. Pada Juni hingga Juli 2026, sejumlah peternak hanya bisa menjual ayam hidup dengan harga sekitar Rp12.000-Rp14.000 per kilogram. Bagi peternak mandiri, tekanan tersebut semakin terasa karena harga jual belum mampu mengimbangi biaya yang sudah dikeluarkan selama masa pemeliharaan.

Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah untuk menahan tekanan harga. Seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan ditunda sementara, produksi anak ayam umur sehari atau day old chick (DOC) dikendalikan, dan rumah potong hewan unggas (RPHU) didorong menyerap hasil panen peternak.

Upaya tersebut mulai menunjukkan perkembangan pada Agustus-September 2026. Harga ayam hidup di tingkat kandang relatif stabil di kisaran Rp22.000-Rp23.000 per kilogram.

Sayangnya, perbaikan itu belum bertahan lama. Memasuki Oktober 2026, harga kembali terkoreksi menjadi Rp18.000-Rp20.000 per kilogram. Pemerintah pun memutuskan menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi hingga harga kembali stabil, setidaknya pada level Rp22.000 per kilogram.

Memasuki awal November, pantauan asosiasi peternak menunjukkan harga mulai bergerak naik ke kisaran Rp21.000-Rp22.500 per kilogram. Meski ada perbaikan, posisi harga tersebut masih berada di sekitar biaya produksi sehingga ruang keuntungan peternak belum sepenuhnya terbuka.

Agung menjelaskan, persoalan harga ayam tidak cukup diselesaikan dengan membatasi produksi. Hasil panen peternak juga harus terserap dengan baik agar ayam yang sudah siap dijual tidak menumpuk dan semakin menekan harga di tingkat kandang.

“Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” tuturnya.

Karena itu, Kementan menjalankan langkah stabilisasi dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, pasokan DOC ditata agar sesuai dengan kebutuhan pasar. Sementara di sisi hilir, penyerapan ayam hidup oleh RPHU diperkuat melalui koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (Arphuin). (bsf)


Editor : Inilahkoran