Menanti UMP Jawa Barat 2026, Buruh Ingin Dedi Mulyadi Bijaksana
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 masih dalam tanda tanya besar. Naik atau bahkan tetap nilainya, masih belum ada titik terang lantaran pemerintah pusat tak kunjung mengesahkan payung hukum terkait pengupahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 masih dalam tanda tanya besar. Naik atau bahkan tetap nilainya, masih belum ada titik terang lantaran pemerintah pusat tak kunjung mengesahkan payung hukum terkait pengupahan.
Sementara peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Tentang Pengupahan kadung diusulkan diubah, yang mana kini tinggal menunggu ketok palu dari Presiden Prabowo Subianto.
Jika Prabowo bergeming dan akhirnya mengikuti kebijakan diskresinya pada penetapan UMP 2025, dengan kenaikan 6,5 persen. Maka UMP Jabar 2026 di angka Rp2.333.668 atau naik Rp142.430 dari sebelumnya.
Bila mengamini tuntutan buruh, yang meminta naik 8 persen. Maka UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.366.537 atau naik sekitar Rp175.300.
Atau kalau masih berpatokan pada PP 36/2021, dengan kenaikan maksimal di angka 4 persen. Maka nilai UMP Jabar 2026 hanya sebesar Rp2.278.887 atau cuma naik Rp87.649.
Hanya saja, kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa saja tidak terealisasi. Sebab kepastian kembali lagi ke payung hukum, yang kini tengah dinanti.
Hasilnya pun harus harus dikaji ulang melalui Dewan Pengupahan, yakni Pemprov Jabar melakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha serta akademisi atau pakar.
"Karena harus dibahas dulu di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan belum membahas, karena regulasinya belum turun," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi menilai Pemprov Jabar harus bijak dalam penetapan UMP 2026.
Jangan sampai kata Yogi, terjadi ekses akibat salah pilih kebijakan dalam memutuskan UMP. Mengingat, keputusan yang diambil akan memengaruhi buruh maupun pengusaha.
"Harus ada proses negosiasi yang tepat, di tengah ekonomi yang tidak pasti. Perlu kebijaksanaan dari Pak Dedi dalam meredam buruh," ucapnya.
Sementara serikat buruh, tetap pada komitmennya. Menuntut kenaikan UMP 2026 harus lebih besar dari tahun lalu, dengan tuntutan kenaikan 8 persen, atau pahit-pahitnya di 7 persen.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menyampaikan pertimbangannya, dasar menuntut angka persentase yang lebih tinggi pada UMP 2026.
"Kalau kita hitung, pertumbuhan ekonomi hari ini 5,28 persen dan inflasi di 2,5 ya. Menurut putusan MK, indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, maka (kenaikan) di angka 7 persen atau 7,5 itu adalah angka yang sangat kecil," katanya.
Pihaknya pun menolak, bila penetapan UMP Jabar 2026 menggunakan regulasi anyar. Sebab hasilnya kata dia, tidak jauh beda dengan PP 36/2021. Kenaikan upah dikunci oleh formula perhitungan indeks tertentu, yakni Alpha dengan batasan 0-0,7.
"Artinya, kalau kita memakai formula itu, maka hitungan kita tidak akan keluar daripada 3-4 persen kenaikannya," ucapnya.
Jika nantinya pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh kata dia, maka akan ada aksi yang dilakukan untuk menuntut kelayakan terhadap upah buruh.
"Kalau tidak dipenuhi. Pasti buruh akan melakukan penolakan dengan turun ke jalan. Seperti tahun kemarin, unjuk rasa," tegasnya.
Berikut UMP Jawa Barat dalam lima tahun terakhir:
- UMP Jabar 2025 sebesar Rp2.191.238, naik 6,5 persen.
- UMP Jabar 2024 sebesar 2.057.495 atau naik 3,57 persen.
- UMP Jabar 2023 Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen.
- UMP Jabar 2022 Rp1.841.487 atau naik 1,72 persen
- UMP Jabar 2021 Rp1.810.351, sama dengan UMP pada 2020.
Editor : JakaPermana

