Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat, Sekda Herman Pastikan UMP Jabar 2026 Diputuskan Secara Ideal

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat, Sekda Herman Pastikan UMP Jabar 2026 Diputuskan Secara Ideal
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Herman meyakini, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih mengkaji formulasi, sampai akhirnya penetapan UMP 2026 yang seharusnya dilakukan maksimal 21 November lalu, menjadi molor.

"Masih menunggu. Kita tunggu saja dari kementerian seperti apa," ujar Sekda Herman dikutip Minggu 23 November 2025.

Meski demikian, dia memastikan UMP Jabar 2026 pasti ditetapkan secara ideal oleh Gubernur Dedi Mulyadi selaku pengambil keputusan.

"Ya tentu yang terbaik untuk Jawa Barat. Nanti kita tunggu. Decision maker-nya kan Pak Gubernur dan Pak Gubernur pasti akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, untuk semua pihak," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengaku, hingga kini pihaknya belun menerima informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formulasi UMP 2026. 

Padahal bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya harus ditetapkan pada 21 November.

"Sampai hari ini regulasi itu belum turun dan seperti ada pengunduran jadwal. Masih belum ada informasi resmi dari kementerian terkait formulasi upah minimum," ujar Firman.

Firman menyebut, sebelumnya memang sempat beredar draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, rumusan kenaikan upah berbasis inflasi, alpha dan pertumbuhan ekonomi belum mencapai final.

"Kemarin memang ada semacam formulasi lah untuk menetapkan upah minimum. Tapi itu belum (final)," ucapnya.

Dia menegaskan, penetapan UMP 2026 akan berbeda signifikan dari 2025. Hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan ruang lebih besar bagi peran Dewan Pengupahan Daerah.

Pada 2025, kenaikan UMP ditetapkan secara seragam 6,5 persen berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, sehingga dewan pengupahan tidak berperan dalam penentuan besaran.

"Jadi tidak ada peranan Dewan Pengupahan Daerah pada penetapan upah minimum 2025. Tapi itu (putusan MK) jadi pertimbangan oleh dewan pengupahan baik di kabupaten, kota, maupun provinsi," ujar Firman.

Ia berharap penetapan nilai alpha, variabel pengendali kenaikan upah dapat disepakati secara proporsional guna mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Barat.

"Biar yang kecil bisa ngejar, yang di atas ya bisa ngerem dulu lah. Misalkan, Karawang atau daerah industri sudah terlalu tinggi, jadi harus bijak dalam menentukan kenaikan upah," katanya.

Firman menyoroti, daerah industri seperti Karawang dan Bekasi sangat sensitif terhadap kenaikan UMP karena didominasi sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar. Sedikit kenaikan saja dapat berpengaruh pada keberlangsungan usaha dan minat investasi.

"Jadi memang kalau padat karya ini sedikit saja kenaikan upah minimum itu akan ya sangat berpengaruh lah kepada keberlangsungan usaha itu sendiri," katanya.

Sisi lain, DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat menolak keras wacana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menuturkan, draft RPP tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2026. 

"Setelah mempelajari isi RPP tersebut, kami menyatakan menolak RPP karena seharusnya sesuai perintah putusan MK 168 tahun 2024, pemerintah harus membuat UU ketenagakerjaan yang baru," ujar Roy Jinto.

Masalah lainnya, isi dalam RPP tersebut masih membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu atau alpha dibatasi dari 0,20 sampai dengan 0,70. 

"Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi plus inflasi dikali alpha, hasilnya akan kecil. Sedangkan putusan MK, alpha adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.

Seharusnya kata dia, nilai alpha tidak dibatasi dan harusnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk menentukan besarnya.

"Dan upah minimum berdasarkan putusan MK, harus menggambarkan kebutuhan hidup layak," ucapnya.

Namun dalam draft RPP, memuat syarat dan ketentuan yang rumit dalam menetapkan upah minimum sektoral, seperti harus minimal dua perusahaan sejenis, harus ada kesepakatan hingga hanya untuk pekerjaan yang beresiko tinggi.

"Gubernur juga diberikan untuk mengevaluasi usulan/rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota terkait Upah minimum Sektoral kabupaten/kota, dengan kata lain Gubernur bisa tidak menetapkan, walaupun ada usulan dari kabupaten/kota," tuturnya.

Sebab itu, pihaknya dengan tegas menolak draft RPP dan tetap menuntut kenaikan UMP 2026 minimal 8,5 persen.

"Oleh karena itu kami menolak RPP pengupahan tersebut dan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 paling sedikit 8,5 persen," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana