Menata Pasar Ciroyom, Menjamin Ruang Dagang
REVITALISASI Pasar Ciroyom memasuki tahap penataan. Pemerintah memastikan prosesnya tetap berpijak pada aturan dan kepentingan pedagang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pasar Ciroyom memasuki babak penataan. Di tengah rencana revitalisasi, Perumda Pasar Juara Kota Bandung memberikan jaminan.
Proses revitalisasi tak hanya berbicara tentang perubahan fisik pasar, tetapi juga kepastian hukum, pengelolaan aset, kelayakan usaha, serta keberlangsungan pedagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung Pradana Aditya Wicaksana mengatakan setiap tahapan revitalisasi dilakukan dengan dasar administrasi yang jelas. Kajian profesional dan pendampingan hukum juga menjadi bagian dari proses tersebut.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujar Pradana, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (29/9).
Dari sisi pertanahan, pengelolaan kawasan Pasar Ciroyom memiliki dasar administrasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Perumda Pasar Juara tercatat sebagai pemegang hak atas lokasi pasar di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Hak tersebut berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Pradana menyampaikan hingga kini tidak terdapat gugatan terkait alas hak atas lokasi Pasar Ciroyom yang diajukan pihak ahli waris.
Kepastian administrasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan kawasan. Termasuk dalam pelaksanaan revitalisasi dan pemanfaatan ruang dagang bagi para pedagang.
Dalam proses penataan, terdapat 1.045 ruang dagang yang menjadi bagian dari pemanfaatan ruang usaha. Perumda Pasar Juara telah melakukan verifikasi sekaligus sosialisasi kepada pedagang mengenai rencana penataan, mekanisme pemanfaatan ruang, hingga tarif yang diterapkan.
Ruang-ruang dagang tersebut selanjutnya dimanfaatkan melalui mekanisme Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ruang dagang tersebut selanjutnya dimanfaatkan melalui mekanisme Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB) sesuai ketentuan yang berlaku. SPTB memberikan hak pemanfaatan tempat berjualan dengan masa pakai selama 20 tahun,” katanya. (gin)
Editor : Inilahkoran

