Retribusi TKA Tambah PAD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bandung Barat bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan. Dari setiap pekerja asing yang terdaftar, ada retribusi yang turut mengalir ke kas daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat mencatat 258 TKA yang didaftarkan perusahaan sepanjang periode 2025-2026. Dari jumlah tersebut, retribusi yang dibayarkan perusahaan pengguna TKA ditargetkan hampir mencapai Rp2,5 miliar.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat Dewi Andani mengatakan penerimaan tersebut berasal dari retribusi sesuai ketentuan penggunaan TKA.
“Sesuai regulasi, periode 2025-2026 itu kita targetkan retribusi dari TKA itu Rp2,5 miliar, dan targetnya hampir tercapai,” katanya di Bandung Barat, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (29/9).
Setiap perusahaan pengguna TKA wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap pekerja asing. Dengan ketentuan itu, satu TKA memberikan retribusi sebesar 1.200 dolar AS dalam setahun.
Nilai tersebut menjadi salah satu sumber tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat. “Jadi ini sebagai tambahan PAD juga,” ujarnya.
Namun, retribusi bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Di balik penerimaan tersebut terdapat kewajiban perusahaan untuk memastikan penggunaan dan penempatan TKA sesuai dengan aturan.
Disnakertrans terus berkoordinasi dengan perusahaan pengguna TKA untuk memastikan pekerja asing yang telah didaftarkan bekerja sesuai lokasi dan ketentuan penempatan.
Pengawasan itu penting agar pekerja asing yang tercatat bekerja di Bandung Barat tidak justru ditempatkan di daerah lain di luar ketentuan.
“Mudah-mudahan, kalau dia kerjanya memang full di Bandung Barat, ya sudah ke Bandung Barat. Jangan sampai ke dua lokasi, tiga lokasi,” kata Dewi. (gin)
Editor : Inilahkoran

