Menatap Cermin Pelayanan Kota Bogor

KOTA Bogor membuka ruang evaluasi pelayanan publik. Ombudsman RI menilai empat lokus untuk melihat kepatuhan terhadap standar layanan.

Menatap Cermin Pelayanan Kota Bogor
LAKUKAN PENILAIAN: Ombudsman melakukan penilaian di wilayah Kota Bogor yaitu SMPN 2 Kota Bogor dan Dinsos Kota Bogor, Senin (14/9). Proses penilaian bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Bogor.

Pelayanan publik tak hanya dinilai dari seberapa cepat sebuah layanan diberikan. Di balik meja administrasi, ruang pengaduan, hingga sarana yang digunakan masyarakat, ada standar yang harus terus dijaga.

Ombudsman Republik Indonesia datang ke Kota Bogor untuk melihat langsung bagaimana standar tersebut dijalankan, Senin (14/9). Dinas Sosial Kota Bogor dan SMP Negeri 2 Kota Bogor menjadi dua dari empat lokus yang dinilai dalam penilaian opini kepatuhan pelayanan publik.

Selain kedua lokasi tersebut, penilaian juga dilakukan di UPTD Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan penilaian dilakukan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan wilayah Jakarta Raya. Bagi Pemkot Bogor, kedatangan tim penilai bukan sekadar agenda evaluasi, tetapi momentum untuk melihat kembali kualitas pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

“Hari ini Pemkot Bogor kedatangan tim penilai dari Ombudsman RI wilayah Jakarta Raya, yang mana akan menilai empat lokasi. Penilaian ini menjadi momentum bagi Pemkot Bogor untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Denny.

Menurutnya, penilaian Ombudsman juga menjadi dorongan bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus berbenah. Catatan yang muncul dari proses tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki layanan.

“Dengan penilaian ini jadi motivasi ataupun semangat kami dalam rangka pelayanan publik. Mudah-mudahan dari hasil penilaian ini lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Pada setiap lokus, tidak seluruh aspek pelayanan menjadi objek penilaian. Di SMP Negeri 2 Kota Bogor, misalnya, Ombudsman melihat sejumlah aspek mulai dari administrasi, penanganan pengaduan, sarana dan prasarana, hingga instrumen pelayanan lainnya.

Denny mengatakan standar pelayanan publik sebenarnya telah dijalankan Pemkot Bogor sebelum penilaian berlangsung. Karena itu, hasil penilaian akan ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui bagian mana yang masih perlu diperbaiki.

(rizki mauludi/gin)


Editor : Inilahkoran