Mengenal Pelat Nomor Kendaraan di Jepang
Setiap negara memiliki pelat nomor kendaraan dengan ciri khas sendiri untuk identifikasi dan registrasi, seperti halnya di Jepang terdapat tiga warna golongan pelat nomor kendaraan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Tokyo - Setiap negara memiliki pelat nomor kendaraan dengan ciri khas sendiri untuk identifikasi dan registrasi, seperti halnya di Jepang terdapat tiga warna golongan pelat nomor kendaraan.
"Ada tiga pelat nomor kendaraan, yakni hijau, putih, dan kuning," ujar pemandu wisata asal Indonesia, Rose Diana di Tokyo, Jepang, Selasa (29/10/2019).
Rose memaparkan pelat nomor warna putih untuk kendaraan perorangan kapasitas mesin besar dengan awalan nomor kecil atau di bawah angka lima.
Pelat nomor kuning bagi kendaraan perorangan golongan mobil kecil di bawah 1.000 cc dengan awalan nomor besar atau di atas angka 5.
Selanjutnya, pelat nomor hijau diperuntukkan kendaraan angkutan umum atau komersial seperti taksi, bus, dan lainnya.
Rose mengatakan setiap pemilik kendaraan di Jepang ingin memiliki kendaraan kapasitas mesin kecil dengan pelat nomor warna putih, namun hal itu ditentukan Departemen Perhubungan di Negara Sakura itu.
"Karena Departemen Perhubungan Jepang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pelat nomor golongan kendaraan," ujar wanita yang telah menetap selama 30 tahun di Jepang itu.
Rose juga menjelaskan pengendara di Jepang jarang membunyikan klakson karena alat itu hanya dipakai saat darurat, misalnya penyeberang jalan yang nyaris tertabrak atau untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, Rose menuturkan kedudukan yang paling kuat saat kejadian kecelakaan lalu lintas, yakni pejalan kaki, sepeda, motor, dan mobil atau kendaraan besar. (antara)
Editor : suroprapanca

