Mengulurkan Jilbab, Sebatas Apa?

"dan tidak perlu wanita menutupi kedua kaki karena keduanya sudah tertutupi"memang benar bermakna bahwa wanita tak harus mengenakan pakaian yang menutupi kedua kakinya di kehidupan umum jika pakaiannya dalam kehidupan umum (jilbabnya) telah diulurkan hingga ke tanah, sejengkal atau sehasta, dan tidak lebih, sebagaimana yang dijelaskan secara utuh dalam alenia tersebut.

Mengulurkan Jilbab, Sebatas Apa?
Ilustrasi/Net

KALIMAT: "dan tidak perlu wanita menutupi kedua kaki karena keduanya sudah tertutupi"memang benar bermakna bahwa wanita tak harus mengenakan pakaian yang menutupi kedua kakinya di kehidupan umum jika pakaiannya dalam kehidupan umum (jilbabnya) telah diulurkan hingga ke tanah, sejengkal atau sehasta, dan tidak lebih, sebagaimana yang dijelaskan secara utuh dalam alenia tersebut.

Dalam konteks ini memang ada dua fakta hukum.Pertama: hukum menutup aurat, khususnya bagian bawah kaki wanita hingga kedua telapak kakinya.Kedua: hukum mengulurkan bagian bawah jilbab wanita.

Kedua fakta hukum ini, dalam pandangan al-Alim Atha Abu Rusythah, bisa diselesaikan dengan dua alternatif.Pertama: Dengan mengulurkan bagian bawah pakaian wanita (jilbab) hingga menutupi kedua tumit dan telapak kakinya. Jika ini dilakukan, perintahirkha(mengulurkan bagian bawah pakaian wanita/jilbab) tersebut telah ditunaikan; sekaligus menutupi aurat "kedua tumit dan telapak kaki".

Baca Juga : Kenali dan Cintai Diri Kunci Tetap Tangguh Secara Mental

Kedua: Dengan memakai kaos kaki yang menutupi aurat berupa "kedua tumit dan telapak kakinya" hingga ke betis. Bagian bawah pakaian (jilbab)-nya tetap wajib diulurkan hingga menutup kedua mata kaki dan tidak harus diulurkan hingga menyentuh tanah. Pasalnya, "kedua tumit dan telapak kaki" telah tertupi dengan kaos kaki.

Dengan cara ini, kedua fakta hukum tersebut, yaitu menutup aurat berupa "kedua tumit dan telapak kaki" danirkhasama-sama telah ditunaikan meski dengan cara yang berbeda.

Lalu apa dalil dan bagaimana penarikan dalil dari kedua fakta hukum di atas?Pertama: Dulu kaum perempuan khususnya di kampung berjalan dengan telanjang kaki atau memakai terompah atau alas kaki yang tidak menutupi kedua kakinya secara penuh. Akibatnya, sering kedua kaki mereka terlihat kecuali jika mereka mengulurkan pakaian mereka sampai tanah.

Baca Juga : Akhlak Mulia, Bagian Asasi Dakwah Rasulullah

Kedua: Ketika Rasulullah saw. melarang orang menyeret pakaiannya karena sombong, Ummu Salamah memandang, jika pakaian kaum perempuan tidak dipanjangkan sampai ke tanah maka saat berjalan dan menggerakkan kedua kaki mereka, pasti kedua kaki mereka terlihat. Pasalnya, kedua kaki mereka tidak tertutupi atau, kalaupun memakai terompah, kedua kaki mereka tetap tidak tertutupi secara sempurna. Karena itu Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah saw.,"Lalu bagaimana kaum perempuan harus memperlakukan bagian bawah pakaiannya?"Ketika itu jilbab atau mantel mereka dipanjangkan sampai menyentuh tanah agar kedua kaki mereka tidak terlihat. Rasulullah saw. lalu membolehkan mereka untuk memanjangkan ujung pakaian mereka sejengkal jika kedua tumit dan telapak kaki mereka masih terlihat, lalu sehasta melebihi kedua kaki, sehingga saat mereka berjalan kaki telanjang, kedua kaki mereka tak lagi terlihat selama pakaian mereka dipanjangkan melebihi kedua kaki mereka sampai menyasar tanah.

Halaman :


Editor : Bsafaat