Mengurai Semrawut Ruang Kota: Trotoar Lega Drainase Terjaga
TAK hanya trotoar yang terhalang. Saluran drainase pun ikut tertutup bangunan liar dan lapak pedagang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yogo Triastopo
Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki perlahan kehilangan fungsinya. Lapak pedagang dan bangunan liar memenuhi sisi Jalan Rajiman, Kota Bandung, hingga menutup akses menuju saluran drainase.
Bukan hanya pejalan kaki yang terdampak, petugas pun kesulitan memeriksa dan merawat saluran air yang menjadi bagian penting pengendali genangan.
Persoalan itulah yang akhirnya mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan penataan kawasan. Satpol PP Kota Bandung menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) dan 36 bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, Kamis (30/7).
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kembali akses menuju drainase sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami bersama OPD terkait melakukan penataan terhadap aktivitas PKL, dan bangunan yang berada di area Jalan Rajiman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang publik dapat kembali digunakan sesuai fungsinya," kata Sukma Kencana, Kamis (30/7).
Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan ialah tertutupnya akses menuju saluran drainase akibat bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melakukan pemeriksaan maupun perawatan saluran air.
"Penataan ini bukan hanya untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Tetapi juga membuka kembali akses ke saluran air agar pengecekan, dan penanganan gangguan bisa dilakukan dengan lebih mudah," ucapnya.
Sukma menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha harus berjalan dengan tetap menghormati fungsi fasilitas umum.
"Pedagang tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah. Tetapi penggunaan ruang publik harus disesuaikan dengan aturan, agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," ujar dia.
Sebelum penertiban, pemerintah lebih dahulu menempuh berbagai tahapan komunikasi. Mulai dari pemberian informasi, surat peringatan, hingga proses mediasi bersama pihak kecamatan.
"Proses penertiban sudah melalui tahapan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, kami lebih dulu menyampaikan pemberitahuan dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memahami rencana penataan," ujarnya.
Pendekatan persuasif tersebut, kata Sukma, turut menjaga situasi tetap kondusif selama proses penataan berlangsung. "Kami melakukan komunikasi dan dialog terlebih dahulu bersama para PKL agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib. Hasilnya, kegiatan hari ini berlangsung aman dan kondusif," ujar dia.
Penataan kawasan, lanjut Sukma, tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah lokasi lain yang akan menjadi sasaran berikutnya, yakni Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat. (gin)
Editor : Inilahkoran

