Menikah tanpa Rasa Cinta, Dalam Islam Bagaimana Hukumnya?
Menikah tanpa didasari rasa cinta banyak dialami siapapun di belahan dunia ini. Ternyata dalam islam, persoalan ini tak luput dibahas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Menikah tanpa cinta, mungkin banyak yang mengalaminya karena berbagai alasan. Adakah pandangan islam untuk perkara yang satu ini?
Dikutip Islamqa Indonesia, rasa cinta antara suami istri adalah fitrah alami dan sesuai dengan naluri. Tetapi, cinta tidak bisa dikatakan hal itu wajib menurut syari’at.
Sungguh seorang yang membayangkan bahwa kehidupan rumah tangga itu perjalanan romantis, impian yang indah saja, maka dia sedang mencari sesuatu yang tidak ada wujudnya pada dunia nyata. Allah –Ta’ala- berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah”. (QS. Al Balad: 4)
Baca Juga: Jangan Latah Ikut-ikutan Budaya Childfree, Psikolog UM Bandung: Menikah itu Ibadah
Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- berkata kepada seorang laki-laki yang ingin menceraikan istrinya: “Kenapa kamu mau menceraikannya ?”
Dia menjawab: “Saya tidak mencintainya”.
Beliau berkata: “Apakah setiap rumah tangga itu dibangun oleh rasa cinta ?, lalu mana sisi penjagaan dan rasa tanggung jawab untuk menjaga kehormatan ?!! (‘Uyuun Akhyar: 3/18).
Maksudnya adalah: Bersabarlah atas masalah yang disebabkan oleh teman dan keluarga anda; karena kondisi semua orang dengan keluarga dan teman-temannya seperti kondisi anda juga, dan bisa jadi suatu kaum bisa berkumpul satu sama lain namun tidak saling menyetujui satu sama lain, tidak saling mencintai, akan tetapi karena kebutuhan masing-masing dari mereka lah yang menjadikan mereka bertemu !!
Maka dengan semangat saling menjaga maka semua anggota keluarga saling menyayangi di antara mereka, dan masing-masing juga akan mengetahui kewajibannya kepada yang lain.
Baca Juga: Menikah dengan Syarat Calon Suami Tidak Akan Poligami, Hukumnya?
Dan dengan adanya rasa tanggung jawab untuk menjaga kehormatan maka akan terhindar dari kesulitan karena setiap anggota keluarga saling memperingatkan agar tidak sampai terpecah belah dan bersengketa.
Renungilah firman Allah –Ta’ala- berikut ini:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar Ruum: 21)
Bagaimana bahwa Allah –Ta’ala- telah menjelaskan tentang rasa cinta antara suami istri dengan menganggapnya sebagai fitrah penciptaan Allah dan tanda-tanda kekuasaan-Nya, bukan sebagai kewajiban secara syar’i yang diperintahkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya;
Karena rasa cinta di dalam hati bukan termasuk yang dimiliki oleh seorang hamba, akan tetapi yang dimilikinya adalah: berlaku baik dan pergaulan yang baik.
Baca Juga: Kebelet Menikah tapi Masih Nganggur, Haruskah Modal Nekat?
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
“Firman Allah –Ta’ala- yang menyatakan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya… (QS. Ar Ruum: 21)
Sama dengan firman-Nya: “Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dadaripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya”. (QS. Al A’raf: 189)
Yang dimaksud adalah Sayyidah Hawa, bahwa Allah telah menciptakannya dari tulang rusuknya Nabi Adam yang kiri dan yang terpendek. Dan jika Dia (Allah) menjadikan bani Adam semuanya laki-laki dan menjadikan para wanitanya dari jenis yang lain baik dari Jin atau Hewan, maka tidak terjadi keharmonisan di antara mereka dan di antara suami istri, bahkan akan saling menjauhkan diri jika istrinya dari jenis makhluk yang lain. Kemudian sebagai bentuk kesempurnaan rahmat-Nya kepada bani Adam, Allah menjadikan pasangan mereka dari jenis manusia juga, dan menjadikan di antara mereka memiliki “mawaddah” (rasa cinta) dan “rahmah” (kasih sayang), jadi seorang suami mempertahankan seorang istri bisa jadi karena dia mencintainya, atau karena menyayanginya, karena sudah melahirkan anaknya atau karena membutuhkan nafkah darinya atau karena saling mempunyai rasa kecenderungan, atau yang lainnya”. (Tafsir Ibnu Katsir: 6/309).***
Editor : inilahkoran


