Menjaga Jalan Tetap Lapang

Menjaga Jalan  Tetap Lapang
PARKIR LIAR: Koordinator Lapangan Dishub Kota Dede Supriyadi menjelaskan soal parkir liar yang marak terjadi di wilayahnya.

Oleh: Agus Satia Negara

INILAH, Cimahi - Setiap hari, ketika arus kendaraan mulai memenuhi jalan-jalan utama Kota Cimahi, sejumlah petugas Dinas Perhubungan telah lebih dulu berdiri di tepi jalan. 

Mereka bukan sekadar mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan badan jalan tetap lapang dari kendaraan yang parkir sembarangan.

Parkir liar masih menjadi persoalan yang kerap muncul di sejumlah ruas jalan strategis. Selain menyempitkan badan jalan, kendaraan yang berhenti di lokasi terlarang sering kali menjadi pemicu kemacetan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menjadikan kegiatan Pengaturan dan Pengamanan (PAM) sebagai rutinitas harian.

Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi mengatakan, pengawasan dilakukan setiap hari sebagai upaya mencegah munculnya parkir liar, terutama di ruas jalan yang memang dilarang digunakan sebagai lokasi parkir.

"Ini kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari. Tujuannya jelas, untuk menghindari adanya parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang digunakan untuk parkir," kata Dede, Rabu (29/7). 

Pengawasan difokuskan di sejumlah titik yang selama ini menjadi langganan pelanggaran. Mulai dari ruas jalan nasional yang melintasi Kota Cimahi, kawasan Alun-alun Cimahi, Cimindi, hingga depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang kini telah dilengkapi rambu larangan parkir.

Petugas tidak hanya berjaga di satu lokasi. Mereka bergerak bergantian dari satu titik ke titik lain agar tidak ada celah yang dimanfaatkan pengendara untuk memarkir kendaraan di tempat terlarang.

"Penempatan petugas dilakukan secara bergilir dan berkeliling untuk memastikan pengawasan menyeluruh tanpa celah waktu yang dimanfaatkan pelanggar," ujarnya.

Meski demikian, pendekatan yang dipilih masih mengedepankan edukasi. Kendaraan yang melanggar diberi stiker peringatan sebagai bentuk teguran sekaligus pengingat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun, Dede menegaskan pendekatan persuasif itu memiliki batas.

"Kami mulai dengan edukasi dan tempel stiker. Namun jika tidak diindahkan, penindakan akan lebih intensif saat operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dari Polres Cimahi," katanya.

Apabila pelanggaran terus berulang, Dishub telah menyiapkan langkah yang lebih tegas. Kendaraan yang tetap parkir di lokasi terlarang dapat dikenai penggembokan roda hingga diderek.

Menurut Dede, langkah tersebut diperlukan karena parkir liar bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lebih lanjut dia mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban di jalan raya. (gin)


Editor : Inilahkoran