Menpora Terlibat Kasus Suap Dana Hibah ke KONI?

INILAH, Jakarta - KPK mengendus dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Menpora Terlibat Kasus Suap Dana Hibah ke KONI?
KPK mengendus dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah KONI
INILAH, Jakarta - KPK mengendus dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi terkait skandal akal-akalan penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
 
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, setelah pihaknya menetapkan tiga orang Kemenpora sebagai tersangka.
 
"Saya belum bisa simpulkan itu tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," katanya di KPK, Rabu (19/12/2018) malam.
 
KPK akan bekerja sesuai bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti, dipastikan penyidikan akan melebar.
 
"Kekuatan buktinya yang paling penting. Tetapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah 'dan kawan-kawan' (pada penetapan tersangka) akan kemana-mana," ungkapnya.
 
Diketahui KPK baru saja menjerat 5 tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
 
Lima tersangka yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.
 
Sementara diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selau Staf Kemenpora dan kawan-kawan.
 
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
 
Adapaun Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
 
Saut menambahkan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 Miliar. Di tahap awal, diduga KONI ajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
 
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 Miliar. (inilah.com)


Editor : inilahkoran