Menteri HAM Natalius Pigai: Dukungan Penuh terhadap RUU Masyarakat Adat Demi Perlindungan dan Pelestarian Hak-Hak Adat di Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dinilai memiliki peran krusial dalam melindungi, melestarikan, serta mengembangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dinilai memiliki peran krusial dalam melindungi, melestarikan, serta mengembangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Dalam pernyataannya saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Keramat Patih Patinggi yang berlangsung di Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Sabtu, Natalius menyampaikan komitmen penuh dari Kementerian HAM dalam mendorong pengesahan RUU tersebut.
“Kami, Kementerian HAM, 100 persen mendukung upaya mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” ujar Natalius dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian budaya dan memberikan ruang bagi pengembangan potensi mereka.
Natalius Pigai menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam RUU ini, yaitu:
- Menjaga Kelestarian Budaya dan Hak-Hak Masyarakat Adat – RUU ini akan memastikan bahwa nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun tetap lestari dan tidak punah akibat perubahan zaman serta tekanan eksternal.
- Mengembangkan Potensi Masyarakat Adat – Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat adat dapat mengembangkan sumber daya yang mereka miliki tanpa harus menghadapi hambatan dari berbagai pihak.
- Memberikan Perlindungan dari Berbagai Ancaman – RUU ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat adat dari berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, serta konflik kepentingan yang dapat merugikan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai budaya masyarakat adat tetap lestari, berkembang, dan tidak terancam oleh berbagai kebijakan maupun tekanan eksternal,” ungkapnya.
Dalam proses pembahasan RUU ini, Natalius mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan, terutama dalam perdebatan antara masyarakat adat dan komunitas lokal terkait hak dan wilayah adat.
“Ini juga menjadi isu di tingkat internasional, dan kami akan mencari solusi terbaik agar RUU ini dapat diterapkan secara efektif,” jelasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

