Transformasi HAM di Era Presiden Prabowo: Menteri Natalius Pigai Fokus Revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999

Menteri HAM Natalius Pigai mengumumkan langkah-langkah strategis Kementerian HAM yang mencakup revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, penggodokan regulasi baru, dan peluncuran program restorasi bagi korban konflik masa lalu.

Transformasi HAM di Era Presiden Prabowo: Menteri Natalius Pigai Fokus Revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999
Transformasi HAM di Era Presiden Prabowo: Menteri Natalius Pigai Fokus Revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999

INILAHKORAN,Bandung – Menteri HAM Natalius Pigai mengumumkan langkah-langkah strategis Kementerian HAM yang mencakup revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, penggodokan regulasi baru, dan peluncuran program restorasi bagi korban konflik masa lalu.

Dalam Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025, Pigai memaparkan berbagai inisiatif inovatif yang telah disiapkan untuk membawa isu HAM ke garis depan pembangunan nasional.

Sebagai langkah awal, Pigai menegaskan komitmen Kementerian HAM untuk memperbarui kerangka hukum terkait HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menurutnya, pembaruan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan dan dinamika HAM di era modern.

“Saya sudah siapkan draf, paling tidak itu delapan peraturan menteri dan saya sudah dorong juga dua rancangan undang-undang ke Pemerintah, termasuk revisi Undang-Undang HAM,” kata Pigai.

Sebagai institusi baru di kabinet Presiden Prabowo Subianto, Kementerian HAM juga memprioritaskan penyusunan regulasi internal yang menjadi dasar hukum operasional kementerian.

Delapan draf peraturan menteri yang telah disiapkan akan mengatur berbagai aspek HAM, mulai dari perlindungan masyarakat sipil hingga pengawasan terhadap praktik di sektor privat.

Selain fokus pada pembaruan regulasi, Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM akan mengarusutamakan prinsip-prinsip HAM ke dalam instansi pemerintah dan sektor swasta.

Langkah ini bertujuan untuk menjadikan kesadaran HAM sebagai fondasi dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan.

“Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial, bantuan-bantuan restitusi, dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu, termasuk konflik sosial di Maluku atau wilayah perbatasan” tegas Pigai.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan