Miris! Ayah Tiri di Tangerang Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Korban Masih di Bawah Umur
Sungguh miris, seorang ayah tiri di Tangerang tega mencabuli dua anak sambungnya sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sungguh miris, seorang ayah tiri di Tangerang tega mencabuli dua anak sambungnya sendiri.
Kasus asusila tersebut dilakukan oleh pria berinisial MA (42) di rumahnya yang berada di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Diketahui, dua anak tiri MA yang menjadi korban pencabulan tersebut berinisial AMH (15) dan AHR (15).
Bukan hanya mencabuli dua anak tirinya, MA juga melakukan kekerasa terhadap anak laki-lakinya berinisial AKZ (15).
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.
"Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Zain, polisi berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.
"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal pPerbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
Editor : Firda Rachmawati


