MK Percepat Putusan Sengketa Pilkada 2024: Kepastian Hukum Lebih Awal, Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dipercepat
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mempercepat pembacaan putusan akhir terkait sengketa hasil Pilkada 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mempercepat pembacaan putusan akhir terkait sengketa hasil Pilkada 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.
Semula, putusan direncanakan akan dibacakan pada 7–11 Maret 2025, namun kini dipercepat menjadi 24 Februari 2025.
Percepatan ini diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada, yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 24 Januari 2025.
PMK tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi mampu menangani 310 perkara Sengketa Pilkada 2024 dengan lebih efisien.
Sehingga, putusan dapat dikeluarkan dua minggu lebih cepat dari jadwal semula.
"Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari. Jadi, ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih," ujar Faiz dikutip dari ANTARA.
Faiz menegaskan bahwa percepatan jadwal ini dilakukan dengan prinsip speedy trial, yaitu persidangan yang cepat namun tetap memperhatikan asas keadilan dan ketelitian dalam memeriksa setiap sengketa hasil pemilu.
" Justru peraturan ini keluar kemudian untuk bisa memfasilitasi persidangan yang jadwalnya maju dan tentu ini yang diharapkan,” tutur Faiz.
“Para pihak tentu menginginkan adanya kepastian terhadap proses dan hasil persidangan itu seperti apa. Kalau memang sudah siap, mengapa kemudian harus ditunda?" lanjutnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

