MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi Paslon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Penolakan tersebut berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021.

MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi Paslon Bupati Bandung Nomor Urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Penolakan tersebut berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021.

Dengan adanya keputusan hukum tetap tersebut, maka hasil KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 telah dinyatakan mutlak. Yakni, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan sah menjadi Bupati Bandung terpilih.

Dalam amar putusan MK mengadili, pertama menyatakan eksepsi termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan itu, majelis menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga : Perayaan BLA di Tahun Ini Tanpa Pawai Obor

Menyikapi putusan MK itu, Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna mengaku lega dan mengucap syukur atas putusan MK dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Dia menilai, MK telah menegakkan keadilan.

Lebih lanjut, Dadang mengajak seluruh masyarakat dan juga seluruh pasangan calon bupati Bandung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung ke depannya.

Sedangkan, Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan dalam sebuah tayangan video mengatakan jika kemenangan sudah diraih setelah tahapan MK dan hambatan-hambatan bagi pasangan Bedas untuk menjadi bagian masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Ini Barang yang Disita KPK dari Bandung Barat

"Alhamdulillah, kita sama-sama membangun Kabupaten Bandung dan ciptakan perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bandung. Hatur nuhun doa ti sadayana (terima kasih doa dari semuanya). Kita terus berjuang dan menang," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani