MK Ubah Syarat Calon, Lima Parpol Ini Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilgub Jabar
Lima partai politik bisa mengajukan calon pasangan sendiri pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Lima partai politik bisa mengajukan calon pasangan sendiri pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024.
Situasi itu menjelma setelah munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sejumlah pasal persyaratan pengajuan calon gubernur pada Undang-Undang Pilkada.
Adapun persyaratan pengajuan pasangan calon gubernur-wakil gubernur sebagaimana perubahan aturan tersebut yang termaktub dalam isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah menjadi sebagai berikut:
a.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Jawa Barat sendiri pada Pemilu 2024 lalu memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 35.714.901. Itu merupakan jumlah DPT terbesar di Indonesia.
Dengan aturan baru, maka partai politik yang mampu meraih sedikitnya 6,5 persen suara pada Pemilu DPRD Jawa Barat berhak mengajukan pasangan calon sendiri atau setidaknya 2.321.468 .
Adapun perolehan suara partai politik pada Pemilu DPRD Jawa Barat adalah sebagai berikut
1.Gerindra 5.301.852
2.PKS 3.801.216
3.Golkar 3.590.621
4.PDIP 2.970.223
5.PKB 2.850.963
6.Demokrat 1.727.060
7.PAN 1.632.627
8.Nasdem 1.580.373
9.PPP 1.163.771
10.PSI 666.949
Dengan demikian ada lima partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon sendiri pada Pilgub Jabar 2024 mendatang. Mereka adalah Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB. (*)
Editor : Zulfirman
