Mudik Lebaran, 557 Tukang Becak di Kabupaten Cirebon Diistirahatkan
Sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon akan diistiratkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Suasana jalanan di jalur mudik Kabupaten Cirebon pada Lebaran tahun ini akan sedikit berbeda. Selama tujuh hari masa arus mudik dan arus balik, ratusan tukang becak diminta untuk tidak beroperasi di sepanjang jalur utama.
Tercatat, sebanyak 557 tukang becak di Kabupaten Cirebon akan menghentikan sementara aktivitasnya mulai H-3 hingga H+4 Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas saat ribuan pemudik melintasi wilayah tersebut.
Sebagai kompensasi atas penghentian sementara aktivitas mereka, para tukang becak akan menerima bantuan dari pemerintah. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Mida Aftiyani, mengatakan kompensasi tersebut menjadi bagian dari kesepakatan agar mereka tidak beroperasi di jalur mudik.
"Karena sudah diberikan kompensasi, maka mereka dilarang beroperasi di sepanjang ruas jalan yang digunakan sebagai jalur mudik," ujar Mida, Jumat 13 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama yang biasanya dipadati kendaraan pemudik dari berbagai daerah.
Mida menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga dijadwalkan menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada sebagian tukang becak. Sekitar 50 orang direncanakan menerima bantuan tersebut dalam sebuah kegiatan yang akan digelar di depan Polsek Gempol.
"Rencananya 50 tukang becak akan menerima kompensasi secara simbolis dari Pemprov Jawa Barat di depan Polsek Gempol. Untuk waktunya masih menunggu kepastian, informasi terakhir kemungkinan Sabtu minggu ini," akunya.
Dia menambahkan, langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran di Kabupaten Cirebon berjalan lebih lancar.
"Larangan beroperasi ini untuk meminimalisasi kepadatan lalu lintas. Untuk waktunya masih menunggu regulasi dari provinsi," tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

