MUI Kabupaten Bandung Minta Disdik Terbitkan Larangan agar Siswa Tidak Rayakan Hari Valentine
MUI Kabupaten Bandung mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar mengeluarkan larangan kepada para siswa untuk tidak merayakan Hari Valentine yang biasa diperingati setiap 14 Februari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - MUI Kabupaten Bandung mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar mengeluarkan larangan kepada para siswa untuk tidak merayakan Hari Valentine yang biasa diperingati setiap 14 Februari.
Ketua Bidang Informasi MUI Kabupaten Bandung Aam Moamar menegaskan, peringatan Hari Valentine tersebut tidak sesuai dengan norma, agama, dan budaya masyarakat Indonesia pada umumnya.
"Kalau daerah lain Disdik bisa mengeluarkan larangan perayaan Hari Valentine. Untuk Kabupaten Bandung juga sudah semestinya melakukan hal yang sama, apalagi masyarakat kita ini cukup religius dan menjunjung tinggi norma dan budaya," kata Aam di kantor MUI Kabupaten Bandung, Minggu 12 Februari 2023.
Menurut Aam, perayaan hari kasih sayang yang biasa diperingati setiap 14 Februari itu sangat tidak mendasar untuk dirayakan masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam. Islam tidak mengajarkan atau memerintahkan merayakan hari kasih sayang yang tidak pada tempatnya. Apalagi jika dirayakan anak-anak sekolah yang masih rentan tergelincir kepada perilaku yang tidak sesuai norma, etika, ajaran agama dan budaya.
"Masih banyak cara untuk mengungkapkan kasih sayang. Tapi itu juga bukan kasih sayang untuk anak-anak sekolah berpasangan sebagai kekasih. Melainkan kasih sayang suami istri, kasih saya orang tua kepada anaknya dan sebaliknya," ujarnya.
Aam menegaskan, sudah semestinya Disdik Kabupaten Bandung pun mengeluarkan larangan yang sama seperti beberapa daerah lainnya di Jawa Barat. Siswa-siswi harus mendapatkan edukasi yang benar menerapkan kasih sayang sesuai koridor agama, norma, etika dan budaya setempat. Jangan sampai mereka kebablasan meniru perilaku atau budaya barat yang sebenarnya bertolak belakang dengan norma, agama dan adat istiadat masyarakat Kabupaten Bandung pada umumnya.
"Kami berharap Disdik Kabupaten Bandung juga melakukan larangan yang sama. Agar anak-anak kita jadi tahu dan tidak merayakan kegiatan seperti itu,"' katanya.
Larangan Hari Valentine sendiri sebenarnya sudah tetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017. Yang mana dalam fatwa tersebut melarang umat muslim untuk merayakan hari karena bukan budaya umat muslim.
Selain itu, beberapa daerah di Jawa Barat, diantaranya Kota Depok Dinas Pendidikannya mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan agar siswa sekolah tidak merayakan Hari Valentine baik di sekolah maupun diluar sekolah.
Perayaan Hari Valentine dinilai tidak sesuai dengan norma sosial, dan agama. Perayaan tersebut juga rentan terjadi penyimpangan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan anak-anak sekolah.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


