MUI Kota Bandung Imbau Masjid di Persimpangan Jalan atau Perbatasan Tetap Menjaga Jarak Saf Salat
MUI Kota Bandung meminta agar masjid di persimpangan jalan atau perbatasan tetap memerhatikan saf salat saat tarawih
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM masjid di persimpangan atau perbatasan daerah, diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjaga jarak saf salat.
Sebab dikatakan Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl, masjid di persimpangan jalan atau perbatasan kerap disambangi jemaah secara umum. Hal ini berbeda dengan masjid di tengah pemukiman.
"Juga soal salat Tarawih. Bagi masjid tertentu dan tempat perlewatan dan lain-lain, sebaiknya tetap berjarak saf. Namun masjid di perumahan, bisa saja tidak berjarak," kata Miftah Faridl, Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Gelar Sunatan Masal, RSUD Waled Juga Berikan Bingkisan Terhadap 100 Anak
Kebijakan tersebut, dikemukakan Miftah Faridl tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun begitu, setiap jemaah Masjid, tetap wajib menggunakan masker sebagai syarat melaksanakan ibadah.
“Namun, usahakan tetap pakai masker untuk menjaga prokes. Minimal masker dan handsanitize. Apalagi masjid-masjid yang berada di persimpangan atau sisi jalan, harus lebih prokes," ucapnya.
Sementara untuk masjid-masjid besar yang ada di pusat kota, seperti Masjid Raya Bandung dan Masjid Pusdai. MUI Kota Bandung menyerahkan langsung aturan ibadah selama ramadan ke DKM masing-masing.
Baca Juga: Laga 'Hidup Mati' Lawan Persib, Rahmad Darmawan: Pemain Barito Putera Paham Arti Pertandingan Ini
“Ceramah Tarawih diharapkan menyampaikan kesejukan. Tidak menyampaikan ujaran kebencian yang membuat orang lain marah atau jengkel, dengan mematik amarah” ujar dia. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


