Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos di Jabar
Akhir Maret ini Pemprov Jabar mulai membatasi pemakaian media sosial bagi anak di bawah umur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah akan mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Di Jawa Barat, pemerintah provinsi saat ini masih menyiapkan langkah implementasi sambil berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, regulasi dari Komdigi telah disiapkan dan tinggal disampaikan secara bertahap kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Ini kan mulai tanggal 28 Maret bertahap pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan saya kira nanti implementasinya ini mudah-mudahan bisa menjadi rujukan untuk anak-anak," ujar Herman, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat nantinya berperan membantu sosialisasi aturan tersebut, terutama kepada siswa di tingkat SMA dan SMK yang baru memasuki lingkungan pendidikan menengah.
Menurut Herman, pengawasan utama penggunaan media sosial pada anak tetap berada di tangan orang tua. Pemerintah hanya menyiapkan kerangka regulasi untuk melindungi anak dari potensi dampak negatif dunia digital.
"Justru yang kita harapkan adalah peran sekolah melalui bapak Ibu guru, peran orang tua dan Ibu Menteri Komdigi menyampaikan akan koordinasi dengan provider berbagai platform media sosial agar mereka juga betul-betul kebijakan yang proaktif begitu," ucapnya.
Ia menilai kebijakan ini juga harus mendorong orang tua di Jawa Barat lebih serius mengawasi aktivitas anak saat menggunakan media sosial, sehingga mereka dapat terhindar dari berbagai konten negatif.
"Bisa terhindar dampak negatif media sosial. Ya, peran orang tua dan guru yang kita harapkan bisa lebih proaktif ya. Tentu dengan cara-cara yang baik," katanya.
Dalam koordinasi dengan Komdigi, pemerintah pusat juga akan berkomunikasi langsung dengan sejumlah penyedia platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok untuk memastikan penerapan aturan pembatasan usia.
"Nantinya ada persyaratan anak di bawah 16 tahun enggak boleh memiliki akun, tentu itu kewenangan pusat untuk melakukan pengawasannya terhadap penyedia layanan media sosial berbasis platform digital," paparnya.
Sementara itu, peran pemerintah daerah lebih difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan para guru di sekolah agar lebih aktif mengingatkan anak tentang penggunaan media sosial secara bijak.
"Untuk kita di Jawa Barat lebih kepada himbauan ke masyarakat luas khususnya orang tua dari anak yang di bawah umur ini, di bawah usia 16 tahun dan guru-guru, baik di sekolah dasar maupun sekolah menengah, SMP, SMA agar lebih proaktif untuk mengingatkan anak-anak dengan cara-cara edukatif tentunya," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai lahir dari kajian yang panjang dan bukan keputusan yang diambil secara mendadak.
"Ini kan berdasarkan riset juga saya kira bukan hanya kebijakan ujug-ujug. Ini kebijakan sudah cukup lama dikaji dan banyak negara yang sudah menerapkan dan kita mulai efektif tanggal 28 Maret sekarang," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aturan teknis mengenai pembatasan akses media sosial berdasarkan usia baru diterbitkan pada Maret 2026 dan akan mulai diterapkan secara bertahap setelah Lebaran. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


