Mulai Jumat Sore Hingga Minggu Lusa, Polres Bogor Terapkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak

Jumat sore sejak pukul 15.00 WIB hingga Minggu lusa, Sat Lantas Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap di kàwasan Puncak.

Mulai Jumat Sore Hingga Minggu Lusa, Polres Bogor Terapkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak
Kepala Sat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, penerapan kebijakan ganjil genap itu dilakukan demi mengurangi potensi kemacetan lalu lintas kendaraan yang kerap terjadi di kawasan Puncak. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Jumat sore sejak pukul 15.00 WIB hingga Minggu lusa, Sat Lantas Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap di kàwasan Puncak.

Penerapan kebijakan ganjil genap itu dilakukan aparat Polres Bogor demi mengurangi potensi kemacetan lalu lintas kendaraan yang kerap terjadi di kawasan Puncak.

"Mulai Jumat sore, baik kendaraan roda dua maupun roda empat kami periksa (ganjil genap) pelat nomor polisinya. Contoh, karena hari ini tanggal 23, maka kendaraan yang boleh melalui Jalan Raya Puncak yaitu kendaraan yang nomor polisinya berakhir ganjil," kata Kepala Sat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Jumat, (23/12/2022).

Baca Juga : Ambulans Disalahgunakan, Sopir Ambulans Bergambar Anggota DPRD DKI Jakarta Ditilang di Kawasan Puncak

Dicky menambahkan, dalam pelaksanaan penerapan aturan ganjil genap ini, bagi yang melanggar akan diputar balik arahnya.

"Kepolisian tidak mengenakan sanksi tilang, bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, kami minta untuk putar balik arah," tambahnya.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Proyek Jembatan Muarasari Masih Mangkrak, Atty Heran PBJ Pemkot Bogor Tidak Teliti


Editor : Doni Ramdhani