Nasib 1.500 Guru Honorer KBB Masih Menunggu Kejelasan

Nasib 1.500 guru honorer di KBB masih menunggu kepastian pengangkatan menjadi ASN P3K paruh waktu, sementara 3.110 tenaga pendidik sudah resmi mendapat kenaikan gaji.

Nasib 1.500 Guru Honorer KBB Masih Menunggu Kejelasan
Ilustrasi guru honorer saat melakukan aksi unjuk rasa. (Dok InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Meski 3.110 guru honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah resmi menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, nasib sekitar 1.500 lainnya masih menggantung. 

Mereka menunggu keputusan pemerintah daerah untuk mendapatkan pengangkatan yang sama, setelah menghadapi akhir masa kerja honorer yang ditetapkan November 2025.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha menegaskan, perjuangan untuk tenaga pendidik yang belum diangkat tetap menjadi prioritas. 

“Kita tidak bisa gegabah karena harus mengikuti aturan. Pak Sekda juga telah menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengkajian dan analisis terlebih dahulu agar nasib mereka bisa diperjuangkan dengan baik,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026). 

Menurut Nur, kuota  P3K paruh waktu yang sudah terisi oleh 3.110 tenaga pendidik hanyalah sebagian dari total 5.859 tenaga di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) KBB

Pemerintah daerah bersama DPRD terus menyiapkan langkah agar sisa tenaga pendidik bisa diangkat secara bertahap, dengan harapan status mereka jelas dan gaji mendapat kepastian.

Selama ini, sebagian guru honorer yang belum diangkat masih menerima gaji sangat terbatas, antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, tergantung dana BOS dan jumlah siswa di sekolah masing-masing. 

Kenaikan gaji menjadi P3K paruh waktu bagi yang sudah terangkat menjadi simbol pengakuan atas dedikasi panjang mereka.

Nur berharap, proses pengangkatan bagi 1.500 tenaga pendidik ini dapat berjalan lancar, tanpa melanggar aturan yang berlaku, dan memberi kejelasan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. “Mudah-mudahan ke depannya bisa ada P3K penuh agar status mereka lebih jelas,” tuturnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur