Nasib 22.000 PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Pasti Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Nasib 22.000 PPPK paruh waktu Pemprov Jabar untuk diangkat penuh waktu pada 2027 belum pasti. BKD masih menunggu juknis pusat dan menghitung kemampuan fiskal.

Nasib 22.000 PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Pasti Diangkat Penuh Waktu pada 2027
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID– Nasib sekitar 22.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu pada 2027 masih belum pasti.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan kriteria pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Ketua Tim Pengadaan dan Penyelesaian Non-ASN BKD Jawa Barat, Agil Octiadi, mengatakan Pemprov Jabar berencana mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk mengisi kekosongan kebutuhan aparatur pada 2027.

Namun, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada aturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kemampuan keuangan daerah.

“Kalau permohonan pasti kita mau mengusulkan dari paruh waktu ke penuh waktu untuk mengisi kekosongan kebutuhan. Cuma memang sampai dengan sekarang juknis dari MenPAN-nya belum ada,” ujar Agil saat dihubungi INILAHKORAN, Kamis (29/10/2026).

Menurut Agil, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian mengenai kriteria pegawai yang berhak diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sejumlah aspek yang masih menunggu kejelasan meliputi hasil seleksi CPNS atau PPPK, afirmasi bagi pegawai yang mendekati batas usia pensiun (BUP), hingga masa kerja.

“Indikatornya, apakah dari hasil seleksi CPNS kah, PPPK, ataukah memang ada afirmasi yang mau BUP, ataukah masa kerja yang dipertimbangkan, ini juga kita masih belum ada arahannya,” katanya.

Agil menyebut ketentuan mengenai pengangkatan tersebut telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Meski demikian, petunjuk teknis pelaksanaan masih diperlukan untuk memperjelas mekanisme dan kriteria pengalihan status pegawai.

Pemprov Jabar Siapkan Lebih dari 1.700 formasi PPPK 2027

Di tengah belum adanya kepastian pengangkatan PPPK paruh waktu, Pemprov Jabar juga merencanakan pembukaan lebih dari 1.700 formasi PPPK penuh waktu melalui jalur seleksi pada 2027.

Formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan, sejalan dengan pemenuhan kebutuhan aparatur pada sektor pelayanan dasar.

“Pertama, membuka formasi PPPK penuh waktu yang memang melalui jalur seleksi. Kayak seperti umum lagi. Ujian lagi, seleksi lagi, kita buka formasi hampir 1.700-an lebih lah,” ucap Agil.

Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu yang berpotensi diangkat menjadi penuh waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan aparatur, termasuk jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun pada 2027.

Agil mencontohkan, apabila jumlah pegawai yang pensiun mencapai 1.000 orang, pengangkatan PPPK paruh waktu berpotensi dilakukan dalam jumlah serupa. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final.

“Kalau BUP-nya misalkan 1.000 ya, segitu-an ya kita akan angkat. Cuma kan kita juga masih belum bisa memastikan,” tuturnya.

Pengangkatan 22.000 PPPK Terbentur Kemampuan Anggaran

Selain menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat, kemampuan fiskal menjadi pertimbangan penting dalam menentukan jumlah PPPK paruh waktu yang dapat dialihkan menjadi pegawai penuh waktu.

Agil mengatakan pengangkatan sekitar 22.000 PPPK paruh waktu tidak dapat dilakukan sekaligus karena perubahan status tersebut akan berdampak terhadap belanja pegawai dalam APBD.

Pemprov Jabar perlu memperhitungkan kapasitas anggaran agar belanja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perencanaan tersebut, pemerintah daerah juga mempertimbangkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), sebagaimana disampaikan Agil.

“Jadi supaya tidak lebih dari 30 persen, pengangkatannya sesuai dengan kemampuan fiskal pada saat tahun berjalan,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berpotensi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan aparatur dan kemampuan keuangan daerah pada tahun berjalan.

BKD Jabar pun mempertimbangkan skema pengangkatan dengan menyesuaikan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun. Skema tersebut dipandang lebih memungkinkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dan kapasitas belanja daerah.

“Makanya lebih aman kita menggunakan skema yang tambal sulam yang pensiun,” kata Agil.

Dengan demikian, kepastian nasib sekitar 22.000 PPPK paruh waktu Pemprov Jabar pada 2027 masih menunggu kejelasan aturan teknis pemerintah pusat serta perhitungan kemampuan fiskal daerah.***


Editor : JakaPermana