Sukurin, Pria Ini Ditangkap Polisi Lantaran Sering Mencuri Kotak Amal Masjid
Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masj
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung-Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan kepada wartawan, di Mamuju, Senin, mengatakan pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid berinisial Fjr (21), warga Kabupaten Majene itu, ditangkap saat melakukan aksinya di Masjid Nurul Muttahida, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju.
"Memang benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang spesialis kotak amal masjid. Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Nurul Muttahida pada Sabtu (9/10) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA," kata Pandu Arief Setiawan.
Baca Juga: Mereka yang Membawa Mati Utang, di Akhirat Dihukumi Sebagai Pencuri
Ia menyampaikan, Fjr kepergok penjaga masjid saat sedang beraksi mencongkel salah satu kotak amal di dalam Masjid Nurul Muttahida menggunakan obeng.
Pelaku, kata Kasat Reskrim, masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel pintu masjid menggunakan linggis.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 masjid di Kabupaten Mamuju. Bahkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Nurul Muttahida ini," ujarnya pula.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Tablet di Sekolah Menengah Kejuruan
"Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni berkeliling Mamuju untuk mencari masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 WITA," kata Pandu Arief Setiawan.
Kepada polisi, Fjr mengaku uang hasil mencuri kotak amal di sejumlah masjid itu mencapai Rp8 sampai Rp9 juta.
"Uang hasil pencurian dari kotak amal itu, sebagian digunakan untuk menafkahi istri dan sebagian dipakai tersangka sendiri untuk foya-foya," kata Pandu Arief Setiawan.
Baca Juga: Gedung Kosong Selama 2 Tahun Sejak Pandami, Baru Diketahui Ternyata Dibobol Pencuri
Pelaku, kata Pandu Arief Setiawan, telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Karena sudah berulang sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah pemberatan sepertiga," ujar Pandu Arief Setiawan.***
Editor : inilahkoran


