PPKM Level 3 Tetap Berlaku di DKI Jakarta, Ini Aturan dan Jadwal Penerapannya
PPKM Level 3 Tetap berlaku di DKI Jakarta mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Aturan PPKM level 3 rupanya tetap berlaku di DKI Jakarta. Simak jadwal penerapannya berikut ini.
Pemerintah pusat telah resmi membatalkan PPKM level 3, Selasa 7 Desember 2021. Tapi, DKI Jakarta tetap akan menjalankan aturan tersebut.
PPKM level 3 di DKI Jakarta tetap berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Baca Juga: PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Ini Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan PPKM Level 3 harus diterapkan demi menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal! Wali Kota Bandung Oded M Danial Bakal Lakukan Ini
Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19.
Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan.
Mulai dari pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO).
Baca Juga: Siap-siap PPKM Level 3 se-Indonesia, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair hingga Tahun 2022
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.***
Editor : inilahkoran


