Ini Kata Dirlantas Terkait Sistem Ganjil Genap Saat Nataru 2021

Dirlantas Polda Metro masih menunggu keputusan pemerintah soal rencana penerapan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap saat nataru.

Ini Kata Dirlantas Terkait Sistem Ganjil Genap Saat Nataru 2021
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021). Polres Bogor menerapkan metode baru dalam uji coba ketiga ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada 17-19 September 2021, uji coba ini membagi tiga rute kendaraan dari Jalan Tol Jagorawi yakni gerbang Tol Sentul Selatan dengan akses Jalan Bukit Pelangi, pintu Tol Sumarecon dengan akses jalan Cibanon

INILAHKORAN, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas)  Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah soal rencana penerapan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap di jalan tol saat Nataru 2022.

Dirlantas hingga saat ini masih menunggu keputusan pemberlakukan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap saat libur natal dan tahun baru 2022.

"Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan tentunya dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan Tahun Baru, termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (08/12).

Baca Juga: Panjang Jalan dan Pertumbuhan Kendaraan Tak Seimbang Penyebab Kabupaten Bandung Sering Macet

Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari pihak yang berwenang untuk memutuskan kapan dan bagaimana kebijakan tersebut akan diberlakukan utamanya pada saat Nataru. "Aturan tertulis masih kami tunggu keputusan apakah dari Kemenhub atau Satgas, terkait dengan ganjil genap di jalan tol," ujar Sambodo.

Lebih lanjut dia mengatakan pihak kepolisian juga akan membahas formula terbaik dalam penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Nataru, Polrestabes Bandung Berlakukan Gage

Pembahasan tersebut juga akan membahas detail ganjil genap di jalan tol secara mendetail untuk segera disosialisasikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Misalnya Tangerang-Merak dari KM berapa gagenya. Nah ini Masih kami tunggu atau Cikampek-Cipali mulai dari KM berapa ganjil genap, apa dari Cawang KM 0 atau dari Gerbang Cikampek sana," tutur Sambodo.

Baca Juga: Rayakan Nataru di Rumah, Kapolda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Berwisata

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.


Editor : inilahkoran