Herry Wirawan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjaranya, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Tidak Hanya 20 Tahun

Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait kasus guru yang perkosa 12 santriwati di Bandung. Herry Wirawan diancam hukuman 20 Tahun Penjara.

Herry Wirawan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjaranya, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Tidak Hanya 20 Tahun
Herry Wirawan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjaranya, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Tidak Hanya 20 Tahun

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid angkat bicara terkait kasus guru yang perkosa 12 santriwati di Bandung.

Guru yang diketahui Bernama Herry Wirawan itu diancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Atas ancaman hukuman tersebut, politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa hukuman tersebut masih belum cukup untuk mengganjar perbuatan yang telah dilakukan Herry Wirawan.

Baca Juga: Netizen Murka Guru Ngaji di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Tagar Kebiri Trending Twitter

Pasalnya menurut Hidayat, perbuatan pelaku sudah melanggar hukum Negara juga hukum Agama.

“Kejahatan seperti ini, yg dilakukan olh ybs atau yg lain, jelas selain melanggar hukum Negara, juga melanggar hukum Agama apa pun juga,” ucapnya Hidayat Nur Wahid dikutip dari  akun Twitternya, Kamis 9 Desember 2021.

Lebih lanjut dia pun mengatakan bahwa Herry Wirawan harus dihukum maksimal tidak hanya ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ayang Utriza Minta Kemenag dan Polisi Tutup Pesantren Milik HW

“Ini  kemungkaran yang sangat keji, yg mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan telah memperkosa 12 santriwati hingga beberapa diantaranya hamil dan melahirkan.

Dia doancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal yang dijeratkan kepada dia dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.

Baca Juga: Umi Oded Ajak Warga Lindungi Anak Korban Asusila Menimpa Santriwati

Herry Wirawan didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.***


Editor : inilahkoran