Bisa 20 Kali Gajian! Fakta Terkait Gaji Karyawan Pertamina yang Keukeuh Mogok Kerja
Gaji karyawan Pertamina jadi sorotan di tengah rencana mogok kerja pada 29 Desember hingga 7 Januari 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Rencananya, karyawan pertamina akan mogok kerja mulai 29 Desember hingga 7 Januari 2022. Gaji mereka jadi sorotan.
Para karyawan Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan mogok kerja karena polemik pemangkasan gaji.
Tak hanya soal pemangkasan gaji, para karyawan Pertamina juga menuntut pemecatan Dirut Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca Juga: Karyawan Pertamina Akan Mogok Kerja, Para Ojol Menyindir: Harusnya Bersyukur Gajinya Besar!
Rencana aksi mogok FSPPB kabarnya sudah dilayangkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sejak 20 Desember 2021. Bahkan, surat tersebut ditembuskan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
Belakangan manajemen Pertamina telah membatalkan program pemangkasan gaji, tetapi PSPPB memastikan aksi mogok kerja tetap berlangsung.
Sementara itu, gaji besar para karyawan Pertamina jadi sorotan di balik aksi mogok kerja tersebut.
Dikutip InilahKoran dari Inilah.com, Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengakui jika penghasilan karyawan Pertamina sangat besar.
Para karyawan Pertamina bisa mendapatkan 20 kali take homepay atau setara dengan 39 kali gaji pokok.
Besaran gaji ini pula yang dikritik Ketum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syarafil.
Taha Syarafil mengaku heran, dengan gaji besar itu para karyawan Pertamina masih saja hendak mogok kerja.
Baca Juga: Heboh Muncul Varian Delmicron Setelah Omicron, Pakar Kesehatan Beri Pesan Penting Ini
"Kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut. Aksi mereka pasti akan berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk kami, pengemudi online,” ujar Ketua Umum ADO Taha Syarafil dalam keterangannya, Minggu 26 Desember 2021.
Sungguh jomplang ketika membandingkan gaji para karyawan Pertamina dengan driver online.
Rata-rata penghasilan pengemudi online hanya Rp150 ribu-Rp200 ribu per hari. Berdasarkan hitungan, para driver online hanya membawa pulang penghasilan sebesar Rp80 ribu. Bahkan di sejumlah daerah, penghasilan pengemudi berada di bawah UMR.
Baca Juga: Lolos ke Final Piala AFF 2020, Shin Tae Yong Sebut Timnas Indonesia Diuntungkan Satu Hal Ini
“Masa libur Natal dan Tahun Baru adalah harapan pengemudi online untuk meraih penghasilan lebih banyak. Kalau mereka sampai melakukan aksi, pekerjaan kita terganggu. Bagaimana nanti nasib kami dan keluarga kami,” ujar Taha.***
Editor : inilahkoran


