Lemkapi Dukung Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar

Lemkapi mendukung penuh upaya Polda Jawa Barat dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith atau Habib Bahar

Lemkapi Dukung Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
Polda Jabar memastikan penyelidikan kasus Bahar bin Smith bukan karena kritik untuk KSAD Dudung Abdurrachman.

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung penyidik Polda Jabar untuk melakukan proses hukum Bahar bin Smith alias Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu malam seperti dilansir dari Antara, Lemkapi mengatakan Polda Jabar bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar bin Smith alias Habib Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, kata Lemkapi, penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum Bahar bin Smith.

Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polisi Periksa 50 Orang Saksi

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam perkara ujian kebencian yang dilakukan Bahar saat berceramah di Bandung.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tanpa mengenal siapapun dia.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," katanya. Dia mengatakan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

Baca Juga: Kasus Bahar Bin Smith, Polisi Sudah Periksa 50 Orang Saksi dan Amankan 6 Barang Bukti Terbaru

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," katanya.

Menurut pemerhati kepolisian ini, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," kata dosen hukum pidana ini.

Dia meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Ini Bukti Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Yang Dikantongi Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar pada Senin 3 Januari 2022. Namun, Bahar masih sebagai saksi. Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti.

Barang bukti bakal dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang akan menjerat Bahar bin Smith. *** (Ahmad Sayuti)


Editor : inilahkoran