KPK Panggil 2 Orang Saksi Lagi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat

KPK terus mendalami kasus kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK Panggil 2 Orang Saksi Lagi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat
KPK Panggil 2 Orang Saksi Lagi Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat

INILAHKORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, KPK memanggil dua saksi.

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Istri Cemburuan? Ini Cara Mengatasinya Sesuai Sunnah Rasul! Buya Yahya: Harusnya Senang Dicemburui

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit," kata Ali Fikri.

Dua saksi tersebut adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti dan dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

.seperti dikabarkan sebelumnya, KPK memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga: Mengenal Sosok Raia Jingga Aliifa, SIswi SMAN 3 Bandung Yang Memiliki Segudang Prestasi

Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ungkap Ali Fikri.

KPK pun telah menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.***


Editor : inilahkoran