Menag Yaqut Bandingkan Aturan Pengeras Suara di Masjid dengan Gonggongan Anjing
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan aturan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini pernyataan Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara di masjid mengundang kontroversi.
Dalam video yang beredar, Yaqut Cholil Qoumas membandingkan aturan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing.
"Rumah ibadah bunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan itu rasanya bagaimana," ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Lagi, 4 Pasien Positif Covid 19 di Kabupaten Garut Meninggal Dunia
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita kalo kita hidup dalam satu komplek misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dengan waktu yang bersamaan, kita nih terganggu gak," lanjutnya.
Yaqut menyebut aturan tentang pengeras suara di masjid yang baru-baru ini dibuat bertujuan agar tidak menganggu bagi umat yang berbeda keyakinan.
"Artinya apa, bahwa suara suara ini, apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Baca Juga: Tidak Terbukti, Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Kasad Dudung Abdurrachman Dihentikan Puspomad
Dirinya juga mengatakan bahwa aturan tersebut juga dibuat agar niat untuk melakukan syiar agama Islam tidak lantas menjadi gangguan bagi umat agama lain.
"Speaker di masjid monggo dipake tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk melakukan syiar tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin berbeda keyakinan dengan kita," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan tentang pengeras suara di masjid. Dalam aturan tersebut membahas tentang adzan dan takbiran.***
Editor : inilahkoran


