Tidak Terbukti, Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Kasad Dudung Abdurrachman Dihentikan Puspomad
Tidak terbukti Puspomad menghentikan kasus penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kasad TNI AD Jenderal Dudung Abdurrachman
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Penyelidikan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman resmi dihentikan Puspomad.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman otomatis berhenti diproses setelah Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) di Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip dari Antara.
Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Baca Juga: PPKM Level 4, Kota CIrebon Kembali Berlakukan PJJ
Dengan demikian, kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad.
Kapen Puspomad menyampaikan ahli hukum pidana menilai pernyataan Kasad, sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.
Baca Juga: Sungai Cimanuk Meluap, Pemukiman Warga di Sukawargi Garut Terendam
Ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
"Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.
Dengan demikian, pendapat para ahli itu yang kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus.
Baca Juga: Mengeluh Saat Sholat? Kamu Melewati Syafaat Ini! Ustadz Adi Hidayat: Harus Khusyuk
Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Dudung pada tayangan itu menyebut "Tuhan kita bukan orang Arab" saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.
"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia, ya, Tuhan ya Allah Swt. saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja doanya, itu saja," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier. (*)
Editor : inilahkoran


