Unggah Meme Anies Baswedan yang Diduga Bermuatan Rasis, Polisi Bakal Panggil Ruhut Sitompul

Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menjadi terlapor kasus dugaan rasis buntut mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Unggah Meme Anies Baswedan yang Diduga Bermuatan Rasis, Polisi Bakal Panggil Ruhut Sitompul
Unggah Meme Anies Baswedan yang Diduga Bermuatan Rasis, Polisi Bakal Panggil Ruhut Sitompul

INILAH KORAN, Bandung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruhut Sitompul.

Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menjadi terlapor kasus dugaan rasis buntut mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Persib Promosikan Kiper Bandung United Satrio Azhar Aisy Santoso Masuk Tim

Rencana menjadwalkan pemanggilan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Nanti setelah ini ya (jadwal pemanggilan), karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilannya) ya," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News, Jumat, 13 Mei 2022.

Zulpan mengatakan, laporan terhadap politikus PDI Perjuangan itu telah diterima penyidik dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Tinjau Aset di Tengah Kota Bandung, Ema Sumarna: Kita Minta Percepatan Segera Diproses Pihak Ketiga

"Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," tuturnya.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua.

Pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Resah – Payung Teduh

Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.***


Editor : inilahkoran