Pengakuan Dea Onlyfans Soal Hamil Tidak Dipercaya Publik, Kuasa Hukum: Ngomong ke Publik Harus Tanggung Jawab
Dea OnlyFans yang mengaku tengah hamil 23 minggu justru mendapat respon negatif publik. Kehamilan tersebut menjadi perbincangan masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Pengakuan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans terkait kehamilannya tidak dipercayai publik.
Dea OnlyFans yang mengaku tengah hamil 23 minggu justru mendapat respon negatif publik. Kehamilan tersebut menjadi perbincangan masyarakat luas.
Beberapa diantaranya bahkan meragukan informasi tersebut dan mengatakan Dea OnlyFans berbohong atas kehamilannya.
Baca Juga: Hukum Perempuan Sholat Berjamaah di Masjid, Ustadz Adi Hidayat: Ini yang Lebih Utama
Respon publik itu pun mendapat tanggapan kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco yang menyebut kliennya tidak berbohong atas kabar kehamilan tersebut.
"Gini aja kok dibilang settingan, kita nyettingnya gimana? Tiba-tiba menyuntikkan janin ke dalam perut gitu? Logikanya gitu,” ucap Herlambang Ponco dikutip dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.
“Kita kan ngomong ke publik harus bertanggung jawab, tidak berkata bohong," sambungnya.
Dari pengakuan Herlambang, pihaknya sudah memberikan bukti hasil USG terkait kehamilan Dea OnlyFans ke penyidik.
Namun, pekan depan kliennya berencana untuk memberikan bukti tambahan dari hasil USG selanjutnya.
"Sebenarnya kemarin minggu lalu, bukti hamil dari USG kita berikan ke kepolisian,” kata Herlambang Ponco.
Baca Juga: Polda Jabar Bantu Polres Karawang Lidik Pembunuhan Bocah
“Tapi untuk proses yang menyeluruh, nanti baru minggu depan kita lihat bagaimana perkembangan janin dan sebagainya kita berikan ke kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya , kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kliennya tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.
Abdillah berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan agar tidak melakukan penahanan terhadap kliennya di Kejaksaan.***
Editor : inilahkoran


