Vonis untuk YouTuber M Kace Akhirnya Dipotong Hakim, Hanya Jadi 6 Tahun Penjara...
Majelis Hakim PT Bandung akhirnya meringkankan vonis hukuman M Kace menjadi 6 tahun penjara atas penyiaran berita bohong atau hoaks.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, memperingan hukuman terdakwa kasus penistaan agama M Kace. Hukuman M Kace yang semula 10 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (M Kace) dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim Kharleson Harianja, saat membacakan vonis di PT Bandung, Senin 6 Juni 2022.
Walau diringankan, M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Persib Siap Jamu Bonek yang Dukung Persebaya di Turnamen Piala Presiden 2022
Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.
Baca Juga: Istana Kepresidenan Yogyakarta Gunakan Layanan REC PLN
Seperti diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri di Ciparay Kabupaten Bandung, Hanya Gegara Tak Dibelikan Baju Lebaran
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Editor : inilahkoran


