Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan, Pihak Iko Uwais Sebut Pelapor Putar Balikkan Fakta

Usai dilaporkan adanya dugaan penganiayaan, pihak Iko Uwais menyebut pelapor memutar balikkan fakta..

Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan, Pihak Iko Uwais Sebut Pelapor Putar Balikkan Fakta
Kuasa hukum Iko Uwais sebut pihak pelapor memutar balikkan fakta

INILAHKORAN, Bandung - Usai dilaporkan adanya dugaan penganiayaan, pihak Iko Uwais menyebut pelapor memutar balikkan fakta.

Kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengatakan pihak pelapor yang berinisial R alias Rudi membuat laporan yang tidak benar.

"Kami ingin sampaikan, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Debut ke-15, KARA Dikabarkan Comeback dengan Merilis Single Baru

Leo menjelaskan bahwa Iko Uwais dan Rudi telah membuat kesepakatan dengan nominal Rp300 juta. Namun, pihak Rudi diduga lari dari tanggung jawab.

Ia juga menyebut, Iko Uwais telah melakukan pembayaran dua kali dengan masing-masing nominal Rp150 juta.

"Dia (Rudi) cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelas Leo.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Wooga Squad Bakal Muncul di 'In the Soop: Friendship Trip'

“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aktor laga Iko Uwais dilaporkan terkait adanya dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pada Minggu 12 Juni 2022 lalu.***


Editor : inilahkoran