Nahas, Remaja Ini Tewas di Tangan Kawan Sendiri, Gegara Tolak Belikan Minuman Kemasan
Seorang remaja berinisial NRW dihabisi kawannya sendiri gara-gara masalah sepele yakni menolak belikan minuman kemasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menewaskan remaja berinisial NRW (15) di Kecamatan Nusaniwe Ambon, Kamis 9 Juni 2022 lalu hanya karena masalah sepele.
Korban sang remaja berinisial NRW itu dihabisi pelaku B (16) yang merupakan temannya sendiri.
Awalnya, pelaku menyuruh korban membeli kemasan namun ditolak. Dari sanalah, aksi keji itu dipicu.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan Pemprov DKI Enggan Memonopoli Pembangunan
"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo, di Ambon, Rabu.
Karena menolak, B jadi emosi dan memukuli NRW berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, meski pun ada upaya menggosokkan minyak kayu putih namun tidak menyadarkan korban.
Baca Juga: Kisah Mariano dan Mariana: Terlahir ke Dunia Bareng, Naik Haji pun Bersama
Ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.
"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.
Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Disuruh Berantas Narkoba, Malah Terlibat Peredaran Sabu-sabu, Dua Polisi Maluku Pun Dicokok
Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang.***
Editor : inilahkoran


